Oleh : Dr. Mohammad Effendy, SH., MH. I. Kondisi Sosial Politik. Era reformasi yang ditandai dengan jatuhnya rezim ordebaru setelah berkuasa lebih dari tiga dasawarsa memberi harapan baru bagi bangsa Indonesia untuk memulai melakukan pembenahan dan perubahan secara menyeluruh. Jargon reformasi yang sangat terkenal ketika itu adalah upaya melakukan perubahan bidang politik, ekonomi dan hukum. Perubahan bidang politik ditandai dengan keluarnya paket undang-undang, yakni; Unang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Perubahan bidang Ekonomi ditandai dengan keluarnya beberapa undang-undang antara lain adalah; Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai perubahan dari Undang-Undang No 7 Tahun 1992. Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 13
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ