Langsung ke konten utama

Postingan

POSISI DAN KONDISI UMMAT ISLAM DALAM KONSETELASI POLITIK NASIONAL

  Oleh : Dr. Mohammad Effendy, SH., MH.   I.          Kondisi Sosial Politik. Era reformasi yang ditandai dengan jatuhnya rezim ordebaru setelah berkuasa lebih dari tiga dasawarsa memberi harapan baru bagi bangsa Indonesia untuk memulai melakukan pembenahan dan perubahan secara menyeluruh.   Jargon reformasi yang sangat terkenal ketika itu adalah upaya melakukan perubahan bidang   politik, ekonomi dan hukum. Perubahan bidang politik ditandai dengan keluarnya paket undang-undang, yakni; Unang-Undang No. 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik, Undang-Undang No. 3 Tahun 1999 tentang pemilihan Umum, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR dan DPRD. Perubahan   bidang Ekonomi ditandai dengan keluarnya beberapa undang-undang antara lain adalah; Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan sebagai perubahan dari Undang-Undang No 7 Tahun 1992.   Undang-Undang No. 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia sebagai perubahan dari Undang-Undang No. 13

DINAMIKA PEMIKIRAN ISLAM; MENJAWAB TANTANGAN PERKEMBANGAN SAINTEK SERTA PERBEDAAN MADZHAB

Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf (Mahasiswa Program Doktoral Jurusan Ilmu Syariah UIN Antasari)   Pendahuluan Pemikiran Islam    atau al fikr al Islami sebegaimana didefinisikan oleh Muhammad Husain Abdullah dengan : الفكر الإسلامي هو الحكم على الواقع من وجهة نظر الإسلام   Menyikapi suatu fakta atau peristiwa menurut sudut pandang Islam. [1] Berdasarkan definisi di atas ada tiga unsur dalam pemikiran Islam: fakta/peristiwa, status hukum dan pengkaitan fakta/peristiwa dengan hukum. fakta bisa berupa benda dan bisa berupa perbuatan. Jika fakta berupa benda maka status hukumnya hanya dua; halal atau haram. Hal ini karena mengacu pada kaidah hukum asal benda adalah mubah sebelum ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan jika fakta yang hendak dihukumi berupa perbuatan maka terikat dengan salah satu hukum yang lima (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram) atau dengan kata lain hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum Islam. Dari sisi cakupannya pemikiran Is

Contoh Susunan Acara Kegiatan

SUSUNAN ACARA ....................  1443 H/  2022 M No Hari, Tanggal Waktu Kegiatan Penanggung Jawab 1 Sabtu, 05 - 03 - 2022 08.30-10.00 Acara Pembukaan 1.       Kalam Illahi .............. 2.       Sambutan Penggagas ............ 3.       Sambutan Fasilitator ........... 4.       Sambutan  .......... 5.       Do’a Panitia 2 10.00-10.30 Coffee Break Panitia 3 10.30-12.00 Presentasi Topik I :  ........ Moderator 4 12.00-14.00 ISHOMA Panitia 5 14.00-15.30 Presentasi Topik II :  ......... Moderator 6 15.30-16.00 Coffee Break Panitia 7 16.00-17.30 Presentasi Topik III :  ......... Moderator 8