Langsung ke konten utama

Postingan

TIGA AMAL YANG MENGUBAH TAKDIR

 Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh  1 DOA* Rasulullah ’alaih wa sallam menjelaskan bahwa taqdir yang Allah ta’ala telah tentukan boleh berubah. Dan faktor yang dapat mengubah taqdir ialah doa seseorang. قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَا يَرُدُّ الْقَضَاءَ إِلَّا الدُّعَاءُ وَلَا يَزِيدُ فِي الْعُمْرِ إِلَّا الْبِرُّ (الترمذي) Bersabda Rasulullah shollallahu ’alaih wa sallam: “Tidak ada yang dapat menolak taqdir (ketentuan) Allah ta’aala selain do’a. Dan Tidak ada yang dapat menambah (memperpanjang) umur seseorang selain (perbuatan) baik.” (HR Tirmidzi 2065) Barangsiapa tidak berdo’a kepada Allah ta’aala, maka Allah ta’aala murka kepadaNya.” (HR Ahmad 9342) 2⃣ *SEDEKAH* Sangat banyak hadits atau keterangan tentang manfaat, hikmah, atau keutamaan sedekah. Selain manambah harta dan membuat harta jadi berkah, sedekah pun boleh mengubah takdir atau nasib "Sesungguhnya sedekah itu dapat memadamkan kemarahan Allah dan menolak kete

MANFAAT RASA LAPAR

 Ibnu Abi ad-Dunya rahimahullah, dari Muhammad bin Wasi’ rahimahullah,_ “Siapa yang sedikit makannya dia akan bisa memahami, membuat orang lain paham, bersih, dan lembut. Sungguh, banyak makan akan memberati seseorang dari hal-hal yang dia inginkan.” _Ibrahim bin Adham rahimahullah berkata,_ “Siapa yang menjaga perutnya, dia bisa menjaga agamanya. Siapa yang bisa menguasai rasa laparnya, dia akan menguasai akhlak yang terpuji. Sungguh, kemaksiatan akan jauh dari orang yang lapar, dekat dengan orang yang kenyang. Rasa kenyang akan mematikan hati. Akan muncul pula darinya rasa senang, sombong dan tawa.” _Abu Sulaiman ad-Darani rahimahullah berkata,_ “Jika jiwa merasakan lapar dan dahaga, kalbu akan bersih dan lembut. Jika jiwa merasakan kenyang dan puas minum, kalbu menjadi buta.” _Imam Syafi’i rahimahullah berkata,_ "Rasa kenyang akan memberati badan, menghilangkan kewaspadaan, mendatangkan rasa kantuk, dan melemahkan pemiliknya dari beribadah."  Jami’

Shalat Witir

 *Fiqih Shalat Witir* (Bag. 1) *Definisi*   Secara bahasa artinya *Al ‘Adad Al Fardi* (angka ganjil), seperti 1, 3, 5, 7, dst. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/289) . Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: لِلهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ اسْمًا مِائَةٌ إِلَّا وَاحِدًا لَا يَحْفَظُهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُوَ وَتْرٌ يُحِبُّ الْوَتْرَ Allah memiliki 99 nama, seratus dikurang satu. Tidak ada yang menghafalnya melainkan dia akan masuk surga. Dia adalah witir (ganjil), menyukai yang ganjil. (HR. Al Bukhari No. 6410, Muslim No. 2677) Secara syariat, Shalat Witir adalah: وهي صلاة تفعل ما بين صلاة العشاء وطلوع الفجر ، تختم بها صلاة الليل ، سميت بذلك لأنها تصلى وترا ، ركعة واحدة ، أو ثلاثا ، أو أكثر ، ولا يجوز جعلها شفعا *Dia adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya dan terbitnya fajar, dengannya shalat malam ditutup. Dinamakan witir karena shalatnya dlakukan secara witir (ganjil), 1 rakaat, atau tiga, atau lebih, dan tidak bol

Kenikmatan

 “Tahu, mengapa kita tak boleh terlalu senang berlebihan saat dikaruniai kenikmatan? Agar kita menjaga yang lain untuk tetap bersyukur.. Karena, tak semestinya kita menjadi perantara orang untuk kufur nikmat.. Yang hamil, menjaga perasaan orang yang belum hamil.. Yang sudah menikah, menjaga perasaan orang yang belum menikah.. Yang kaya, menjaga perasaan orang yang miskin.. Yang sempurna fisiknya, menjaga perasaan orang yang memiliki kekurangan fisik.. Indah. Kita menjaga diri bukan lantaran orang-orang disekitar kita iri.. Kita menjaga diri bukan berarti kita tidak berhak mengekspresikan rasa senang dan syukur kita.. Kita menjaga diri karena kita ingin sama-sama bersyukur dengan mereka yang belum mendapati nikmat yang sudah kita dapati.. Karena menjadi perantara syukur bagi orang lain adalah kenikmatan dan kebahagiaan yang sesungguhnya”

AMALAN-AMALAN SYAR’I DI HARI JUM'AT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   ➡1. Mandi jum'at (seperti mandi janabat), sebagaimana pendapat kebanyakan para ulama (bahkan sebagian ulama berpendapat mandi jum'at adalah wajib bagi yang hendak menghadiri shalat jum'at). Waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. ➡2. Bersiwak ➡3. Memakai pakaian yang terbaik dan terindah, berdasarkan kesepakatan para Ulama (sebagaimana perkataan Ibnu Quddamah rahimahullah) ➡4. Mengenakan parfum (minyak wangi). ➡5. Anjuran untuk membaca surat khusus ketika shalat subuh di hari Jumat Surat As-Sajdah di rakaat pertama dan surat Al-Insan di rekaat kedua. ➡6. Menyegerakan pergi ke masjid untuk menghadiri shalat jum'at, kalau bisa datang sedini mungkin, semakin cepat semakin baik. ➡7. Menuju masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan menaiki kendaraan, berdasarkan kesepakatan Ulama (sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi). ➡8. Berjalan menuju masjid dengan penuh ketenangan. ➡9. Shalat jum'at di masjid yan

Bayar Zakat Langsung ke mustahiq, Haruskah disebut ini zakat

 Assalamualaikum saya mau tanya ttg zakat harta setiap blnnya yg sdh berpenghasilan, tata caranya apakah ketika memberikan zakatnya hrs ada ijab kabulnya , agar bisa dibedakan sedekah atau zakat, Dan jika niat nya zakat tp pas memberi tdk di ucapkan apkah itu trmasuk sedekah? Apakh kalau bgtu harus mengulang lgi zakat yg sebelumnya ga diucapkan?  Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ... Ijab Qabul dalam zakat jika menyalurkan lewat Amil, itu Sunnah menurut jumhur. Kalau tidak dilakukan tetap sah. Ijab qabul bukan syarat sah dalam zakat, sebab dia sama dengan hadiah atau sedekah lainnya. Inilah yg dijelaskan oleh Imam Ar Rafi'i Rahimahullah. Ada pun berzakat lgsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH  walau tanpa menyebut "ini zakat untukmu". Imam An Nawawi _Rahimahullah_ menjelaskan: إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجم

Tukar Menukar Uang Receh - Tradisi riba menjelang Hari Raya Idul Fitri

Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai. Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” *Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha* Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha. Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah h