SUAMI YANG MENCIUM BAU SURGA” --------------------------------- Saya terima nikahnya.... binti.... dengan mas kawin......di bayar tunai....”.Singkat, padat dan jelas. Tapi tahukan makna “perjanjian atau ikrar” tersebut?Itu tersurat. Tetapi apa pula yang tersirat? Yang tersirat ialah :Artinya: ”Maka aku tanggung dosa-dosanya si dia (perempuan yang ia jadikan istri) dari ayah dan ibunya Dosa apa saja yang telah dia lakukan.Dari tidak menutup aurat hingga ia meninggalkan sholat.Semua yang berhubungan dgn si dia (perempuan yang ia jadikan istri), aku tanggung dan bukan lagi orang tuanya yang menanggung. Serta akan aku tanggung semua dosa calon anak-anakku”.juga sadar,sekiranya aku gagal dan aku lepas tangan dalam menunaikan tanggung jawab,maka aku fasik, dan aku tahu bahwa nerakalah tempatku kerana akhirnya isteri dan anak-anakku yg akan menarik aku masuk kedalam Neraka Jahanam.. dan Malaikat Malik akan melibas aku hingga pecah hancur badanku. Akad nikah ini bukan saja perjanjian a
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ