Langsung ke konten utama

Etika Puasa

MT. Sabtu 23 Sya'ban 1438 H

Etika Berpuasa

Di antara etika berpuasa ada yang sifatnya wajib dan ada juga yang sunnah. Di antaranya adalah:

1.      Sedapat mungkin sahur dan menundanya hingga di penghujung waktunya. Rasulullah bersabda:

تَسَحَّرُوا فَإِنَّ فِى السَّحُورِ بَرَكَةً

“Bersahurlah, sesungguhnya di dalam sahur itu mengandung berkah.” (Shahih al-Bukhari juz VII hal. 217 no. 1923)

Jadi, sahur adalah makanan yang penuh dengan berkah, sekaligus menyelisihi kebiasan ahlul kitab. Sementara itu sebaik-baik makanan sahur adalah kurma. (HR al-Bukhori).

2.      Menyegerakan berbuka (bila telah sampai waktunya). Rosulullah shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

لاَ يَزَالُ النَّاسُ بِخَيْرٍ مَا عَجَّلُوا الْفِطْرَ

“Orang-orang akan selalu mendapatkan kebajikan selagi mereka menyegerakan dalam berbuka puasa.” (Shahih al-Bukhari juz II hal. 692 no. 1856)

3.      Menghindari rafats, karena Rasulullah  shallallohu 'alaihi wa sallam bersabda:

وَإِذَا كَانَ يَوْمُ صَوْمِ أَحَدِكُمْ فَلاَ يَرْفُثْ

“Apabila pada hari seseorang di antara kamu berpuasa, maka janganlah dirinya berbuat rafats.” (Shahih al-Bukhari juz II hal. 673 no. 1805)

Rafats adalah jatuh dalam perbuatan maksiat. Oleh karena itu orang yang berpuasa seharusnya meninggalkan semua perbuatan haram, seperti menggunjing, perkataan jorok dan dusta, karena perbuatan tersebut dapat menghapus pahala puasanya. Rasulullah telah bersabda,

رُبَّ صَائِمٍ لَيْسَ لَهُ مِنْ صِيَامِهِ إِلاَّ الْجُوعُ

“Betapa banyak orang yang berpuasa, tetapi tidak mendapatkan apapun dari puasanya selain rasa lapar belaka.” (Sunan Ibni Majah juz I hal. 539 no. 1690, dinilai sahih oleh al-Albani di dalam Shahih al-Targhib wa al-Tarhib juz XIII hal. 173 no. 5801)

Syarat Sahnya Puasa

Syarat-syarat sahnya puasa ada enam:

1.      Islam. Tidaklah sah puasa orang kafir sebelum masuk Islam.

2.      Berakal. Tidak sah puasa orang gila sampai kembali berakal.

3.      Tamyiz. Tidak sah puasa anak kecil sebelum dapat membedakan yang baik dari yang buruk.

4.      Tidak sedang haid. Tidak sah puasa wanita haid, sebelum berhenti haidnya.

5.      Tidak nifas. Tidak sah puasa wanita yang sedang nifas, sebelum suci dari nifas.

6.      Niat, dari malam hari untuk setiap hari dalam puasa wajib, berdasarkan sabda Nabi shallallohu 'alaihi wa sallam,

مَنْ لَمْ يُجْمِعِ الصِّيَامَ قَبْلَ الْفَجْرِ فَلاَ صِيَامَ لَهُ

“Barangsiapa yang tidak berniat puasa sebelum fajar, maka tidak sah puasanya.” (Sunan Abi Dawud juz I hal 744 no. 2454, dinilai sahih oleh al-Albani di dalam Shahih Sunan Abi Dawud juz II hal. 465 no. 2143. Riwayat ini dikuatkan oleh Imam al-Bukhori, al-Nasa’i, al-Tirmidzi dan lain-lain).

Hadits ini menunjukkan tidak sahnya puasa kecuali diiringi dengan niat sejak malam hari, yaitu dengan meniatkan puasa untuk esok harinya.

Sunah-sunah Puasa

Sunah puasa ada enam:

1.      Mengakhirkan sahur sampai akhir waktu malam, selama tidak dikhawatirkan terbit fajar.

2.      Segera berbuka puasa bila benar-benar matahari terbenam.

3.      Memperbanyak amal kebaikan, terutama menjaga shalat lima waktu pada waktunya dengan berjamaah, menunaikan zakat harta benda kepada orang-orang yang berhak, memperbanyak shalat sunat, sedekah, membaca al-Quran dan amal kebajikan lainnya.

4.      Jika dicaci-maki, supaya mengatakan ‘Saya berpuasa’ dan jangan membalas mengejek orang yang mengejeknya, memaki orang yang memakinya, membalas kejahatan orang yang berbuat jahat kepadanya; tetapi membalas itu semua dengan kebaikan agar mendapatkan pahala dan terhindar dari dosa.

5.      Berdoa ketika berbuka sesuai dengan yang diinginkan. Seperti membaca doa:

ذَهَبَ الظَّمَـأُ، وابْــتَلَّتِ العُرُوقُ، وثَــبَتَ الأَجْرُ إِن شَاءَ اللهُ

Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu wa Tsabata-l Ajru, Insyaa Allah

“Telah hilang dahaga, urat-urat telah basah, dan telah diraih pahala, insya Allah.”
Hadis Selengkapnya

Dari Ibnu Umar radhiallahu ‘anhuma, beliau mengatakan:

كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، إِذَا أَفْطَرَ قَالَ: «ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ… »

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, apabila beliau berbuka, beliau membaca: “Dzahaba-zh Zama’u, Wabtalati-l ‘Uruuqu…” (HR. Abu Daud 2357, Ad-Daruquthni dalam sunannya 2279, Al-Bazzar dalam Al-Musnad 5395, dan Al-Baihaqi dalam As-Shugra 1390. Hadis ini dinilai hasan oleh Al-Albani).

6.      Hendaklah berbuka menyantap kurma segar (ruthab), jika tidak ada bisa dengan kurma kering (tamr). Jika tidak punya keduanya, cukup dengan air.
Apa Saja yang Membatalkan Puasa?

Ada beberapa hal yang dapat membatalkan shaum, baik shaum wajib ataupun shaum sunah. Di antara yang membatalkan shaum tersebut adalah sebagai berikut.

1- Makan dan minum dengan sengaja
Apabila seseorang melaksanakan shaum, kemudian ia makan dan minum pada siang hari tanpa menyadari bahwa ia sedang shaum, ia tidak boleh membatalkan shaumnya. Makan dan minum yang dilakukan pada saat lupa tidak membatalkan shaum. Rasulullah saw bersabda,
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ إِذَا نَسِيَ فَأَكَلَ وَشَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Abu Hurairah ra berkata bahwa Nabi saw bersabda, “Apabila seseorang lupa, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia menyempurnakan shaumnya, karena sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR Bukhari)
عَنْ أَبِي هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَنْ نَسِيَ وَهُوَ صَائِمٌ فَأَكَلَ أَوْ شَرِبَ فَلْيُتِمَّ صَوْمَهُ فَإِنَّمَا أَطْعَمَهُ اللهُ وَسَقَاهُ
Abu Hurairah ra berkata bahwa Rasulullah saw bersabda, “Barangsiapa yang lupa, lalu ia makan dan minum, hendaknya ia menyempurnakan shaumnya, karena sesungguhnya ia diberi makan dan minum oleh Allah.” (HR Muslim)

Menurut Imam Tirmidzi, pendapat tersebut dipegang oleh mayoritas ulama, antara lain Sufyan Ats-Tsauri, Syafi’i, Ahmad, dan Ishaq.
2. Behubungan badan pada siang hari
Firman Allah SWT,
أُحِلَّ لَكُمْ لَيْلَةَ الصِّيَامِ الرَّفَثُ إِلَى نِسَائِكُمْ هُنَّ لِبَاسٌ لَّكُمْ وَأَنتُمْ لِبَاسٌ لَّهُنَّ عَلِمَ اللهُ أَنَّكُمْ كُنتُمْ تَخْتَانُوْنَ أَنفُسَكُمْ فَتَابَ عَلَيْكُمْ وَعَفَا عَنكُمْ فَالْئَانَ بَاشِرُوْهُنَّ وَابْتَغُوا مَاكَتَبَ اللهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ اْلأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ اْلأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ ثُمَّ أَتِمُّوا الصِّيَامَ إِلَى الَّيْلِ وَلاَ تُبَاشِرُوهُنَّ وَأَنتُمْ عَاكِفُونَ فِي الْمَسَاجِدِ تِلْكَ حُدُوْدُ اللهِ فَلاَ تَقْرَبُوْهَا كَذَلِكَ يُبَيِّنُ اللهُ ءَايَاتِهِ لِلنَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَتَّقُونَ
“Dihalalkan bagi kamu pada malam hari puasa bercampur dengan istri-istri kamu, mereka itu adalah pakaian, dan kamu pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasannya kamu tidak dapat menahan nafsumu, karena itu Allah mengampuni kamu dan memberi maaf kepadamu. Sekarang campurilah mereka dan carilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian, sempurnakanlah puasa itu sampai malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beritikaf dalam masjid. Itulah larangang Allah, janganlah kamu mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa.” (QS Al-Baqarah [2] :187)
Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah SWT hanya membolehkan kepada para suami untuk menggauli istri-istri mereka pada malam hari saja. Hal itu merupakan karunia sekaligus sebagai rukhshah (keringanan) yang diberikan Allah SWT kepada kaum muslim yang sedang melaksanakan shaum, terutama shaum Ramadhan.
3. Mengeluarkan air mani
Hal tersebut dilakukan dalam keadaan terjaga, baik dengan sebab istimna’ (mengeluarkan mani dengan tangan), bersentuhan, ciuman, atau hal-hal yang memancing syahwat lainnya dengan sengaja.
4. Keluar darah haid
Apabila seorang wanita melaksanakan shaum, kemudian tiba-tiba keluar darah haid, shaumnya menjadi batal dan harus mengqadha shaumnya jika shaum itu adalah shaum wajib.
5. Muntah dengan sengaja
Nabi saw bersabda,
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلَيْسَ عَلَيْهِ قَضَاءٌ وَمَنِ اسْتَقَاءَ عَمْدًا فَلْيَقْضِِ
“Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha.” (HR Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan Tirmidzi)

Dari hadits di atas, dapat dilihat bahwa muntah yang dibuat-buat, seperti mencium lem dengan sengaja samapai muntah, atau mencolok mulut dengan sengaja sehingga muntah maka itu semua akan membatalkan shaum.
6. Murtad dari Islam
Perbuatan ini menghapuskan segala amal kebaikan, termasuk ibadah shaum. Allah SWT berfirman,
وَلَوْ أَشْرَكُوا لَحَبِطَ عَنْهُم مَّاكَانُوا يَعْمَلُوْنَ
“Seandainya mereka mempersekutukan Allah, niscaya lenyaplah dari mereka amalan yang telah mereka kerjakan.” (QS Al-An’aam [6]: 88)

Demikianlah beberapa hal yang membatalkan puasa kita yang harus diperhatikan, sehingga puasa kita tidak sia-sia.

Komentar

Populer

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

pengemudi ojol

Innalillahi wa innailaihi rojiun. Affan Kurniawan, pengemudi ojol, tulang punggung 7 anggota keluarganya, wafat setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Hidup sederhana di kontrakan sempit 3x11 meter, tapi semangat juangnya begitu luas: menafkahi orang tua, adik, dan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Affan sudah mengajarkan arti sabda itu dengan pengorbanannya. Doa terbaik untuk Affan. Semoga Allah lapangkan kuburnya, angkat derajatnya, dan jadikan perjuangannya sebagai cahaya untuk keluarganya.

hanya cemilan

 Ilmu yang kita dapat dari media sosial itu ibarat camilan — mengenyangkan sebentar tapi cepat habis dan tak jarang banyak gizinya hilang. Ilmu dari buku memang lebih baik, tapi seringkali hanya seperti makanan instan — praktis, tetapi tak selalu lengkap nutrisinya. Adapun ilmu yang diambil dari guru yang memiliki sanad keilmuan yang bersambung hingga Rasulullah ﷺ, itulah makanan pokok yang benar-benar menghidupi hati dan akal. Imam Malik رحمه الله pernah berkata: "إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم" "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." Belajar langsung kepada guru bukan hanya soal mendapatkan materi pelajaran, tapi juga warisan adab, pemahaman kontekstual, dan keberkahan sanad. Rasulullah ﷺ bersabda: "إنما العلم بالتعلم" (رواه البخاري في الأدب المفرد) "Sesungguhnya ilmu itu hanya didapat dengan belajar (secara langsung)." Ilmu yang bergizi adalah yang memberi kekuatan im...

𝐊𝐄𝐓𝐀𝐌𝐏𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐁𝐀𝐆𝐈𝐍𝐃𝐀 𝐍𝐀𝐁𝐈 ﷺ

Kesempurnaan serta ketampanan wajah Sayyiduna Muhammad ﷺ diperincikan oleh para Sahabat رضوان الله عليهم أجمعين dengan pelbagai sifat yang menunjukkan keagungan Baginda ﷺ. Mengagumkan setiap mata yang melihat, tidak mengira jantina,umur, mahupun kawan ataupun musuh. Kata Sayyiduna Ali Bin Abi Talib r.a: “Sesiapa yang melihat Baginda (buat kali pertama) pasti akan tertunduk kerana kehebatan Baginda ﷺ, sedangkan sesiapa yang telah terbiasa bergaul dengan Baginda akan jatuh cinta.” (HR Tirmidzi) اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

Dakwah Mauidzah al-hasanah (nasihat yang baik)

  Nasihat yang baik maksudnya adalah memberikan nasehat kepada orang lain dengan cara yang baik, berupa petunjuk-petunjuk ke arah kebaikan dengan huhasa yang baik yang dapat mengubah hati, agar nasehat tersebut dapat diterima, berkenan di hati, enak didengar, menyentuh perasaan, lurus di pikiran, mnghindari sikap kasar dan tidak boleh mencaci/menyebut kesalahan madu, tehingga mereka dengan rela hati dan atas kesadarannya dapat mengikuti ajaran yang disampaikan oleh pihak subyek dakwah. Imam Syaukani dikutip oleh Ali Musthafa Yakub menyatakan bahwa Mauidzah al-hasanah adalah ucapan yang berisi nasehat yang baik mendengarkannya, atau argumen-argumen yang memuaskan sehingga dapat membenarkan apa yang di sampaikan. dalam segala aspeknya.  Sikap lemah lembut (pengaruh) memghindari sikap egoisme adalah warna yang tidak terpisahkan dalam cara seseorang yang melancarkan ide-idenya untuk menggerakkan orang lain secara persuasif dan bahkan koersive(memaksa).  Caranya dengan memenga...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*