Langsung ke konten utama

FIQIH TENTANG PUASA

Puasa secara bahasa yakni menahan diri dari sesuatu, sedangkan secara istilah maka menahan diri untuk tidak makan dan minum dan semua yang dapat membatalkan puasa salah satunya yakni berhubungan suami istri dengan niat karena Allah dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

A. Fajar terdiri dari 2, yakni :
1. Fajar Shadiq
Masuk bersamanya waktu shalat fajar, dan dilarang makan, minum dan bersenggama bagi yang berpuasa

2. Fajar Kadzib
Dimana tidak masuk bersamanya waktu shalat fajar. Tidak menghalangi makan, minum dan bersenggama bagi orang yang ingin berpuasa.

B. Rukun puasa ada 2, yakni :
1. Berniat karena Allah
2. Menahan diri dari segala macam yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar shadiq sampai tenggelamnya matahari.
Dua komponen ini harus kita penuhi apabila tidak, maka puasa kita tidak sah/batal.

C. Jenis- jenis puasa, antara lain :
Tahukah kamu? Bahwa puasa wajib bukan hanya puasa yang ada di bulan Ramadhan. Puasa wajib kurang lebih terdiri dari 3, yaitu puasa ramadhan, puasa karena nadzar, dan puasa kafar. Apa itu puasa kafar?
Kaffarah (kafarat) adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan sesuatu kesalahan.

D. Apa saja yang menyebabkan seseorang berpuasa kafarat?

1. KAFFARAT KARENA MENZIHAR ISTRI
Yaitu kafarat yang harus dibayar oleh seseorang dengan sebab seseorang telah menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunya sendiri. Kaffaratnya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut – turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan makan kepada 60 fakir miskin.

Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran :
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." (QS. Al-Mujadilah:3-4).

2. KAFFARAT KARENA MEMBUNUH DENGAN SENGAJA DAN TIDAK SENGAJA
Orang yang membunuh selain harus diqishosh atau membayar diyat, ia juga harus membayar kaffarat. Kafarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. 

Sesuai dengan firman Allah Swt:
....dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.An-Nisa':92)

3. KAFFARAT KARENA BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI PADA SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Dalil oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah Saw Datang seoang laki-laki kepada Nabi Saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ 

Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’

 Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’  

Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’

Orang itu menjawab, ’Tidak.’  

Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’

Orang itu menjawab, ’Tidak,’  

Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ 

Orang itu menjawab, ’Tidak.’  

Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’  

Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.”  

Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu."

Dalil didalam hadits ini adalah bahwa Nabi Saw tidak memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga. Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat terhadap istri. Yang paling tepat pengetahuan tentang ini ada pada Allah Swt bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.

4. KAFFARAT KARENA MELANGGAR SUMPAH
Yaitu kafarat yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena ia melanggar sumpah dengan menggunakan asma Allah. Kafarotnya antara lain : memerdekakan seorang budak,memberi makan 10 orang miskin masing – masing 1 mud, atau pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari berturut-turut. 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.” (HR. Muslim)

✍Akhmad Faishal
Ustadz Rahmat Fauzan Azhari
Masjid Al-Munawarrah Badha Subuh
Jumat, 1 Januari 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia