Langsung ke konten utama

FIQIH TENTANG PUASA

Puasa secara bahasa yakni menahan diri dari sesuatu, sedangkan secara istilah maka menahan diri untuk tidak makan dan minum dan semua yang dapat membatalkan puasa salah satunya yakni berhubungan suami istri dengan niat karena Allah dari terbitnya fajar sampai tenggelamnya matahari.

A. Fajar terdiri dari 2, yakni :
1. Fajar Shadiq
Masuk bersamanya waktu shalat fajar, dan dilarang makan, minum dan bersenggama bagi yang berpuasa

2. Fajar Kadzib
Dimana tidak masuk bersamanya waktu shalat fajar. Tidak menghalangi makan, minum dan bersenggama bagi orang yang ingin berpuasa.

B. Rukun puasa ada 2, yakni :
1. Berniat karena Allah
2. Menahan diri dari segala macam yang membatalkan puasa dari terbitnya fajar shadiq sampai tenggelamnya matahari.
Dua komponen ini harus kita penuhi apabila tidak, maka puasa kita tidak sah/batal.

C. Jenis- jenis puasa, antara lain :
Tahukah kamu? Bahwa puasa wajib bukan hanya puasa yang ada di bulan Ramadhan. Puasa wajib kurang lebih terdiri dari 3, yaitu puasa ramadhan, puasa karena nadzar, dan puasa kafar. Apa itu puasa kafar?
Kaffarah (kafarat) adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang membatalkan puasa karena melakukan sesuatu kesalahan.

D. Apa saja yang menyebabkan seseorang berpuasa kafarat?

1. KAFFARAT KARENA MENZIHAR ISTRI
Yaitu kafarat yang harus dibayar oleh seseorang dengan sebab seseorang telah menyerupakan punggung istrinya dengan punggung ibunya sendiri. Kaffaratnya adalah memerdekakan budak atau berpuasa dua bulan berturut – turut, jika tidak mampu maka harus memberi makan makan kepada 60 fakir miskin.

Kafarat tersebut dijelaskan dalan Al-Quran :
Orang-orang yang menzhihar isteri mereka, kemudian mereka hendak menarik kembali apa yang mereka ucapkan, maka (wajib atasnya) memerdekakan seorang budak sebelum kedua suami isteri itu bercampur. Demikianlah yang diajarkan kepada kamu, dan Allah Maha Mengetahui apa yang kamu kerjakan. Barangsiapa yang tidak mendapatkan (budak), maka (wajib atasnya) berpuasa dua bulan berturut-turut sebelum keduanya bercampur. Maka siapa yang tidak kuasa (wajiblah atasnya) memberi makan enam puluh orang miskin. Demikianlah supaya kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya. Dan itulah hukum-hukum Allah, dan bagi orang kafir ada siksaan yang sangat pedih." (QS. Al-Mujadilah:3-4).

2. KAFFARAT KARENA MEMBUNUH DENGAN SENGAJA DAN TIDAK SENGAJA
Orang yang membunuh selain harus diqishosh atau membayar diyat, ia juga harus membayar kaffarat. Kafarat bagi orang yang membunuh adalah memerdekakan hamba sahaya atau berpuasa selama dua bulan berturut-turut. 

Sesuai dengan firman Allah Swt:
....dan barangsiapa membunuh seorang mukmin karena tersalah (hendaklah) ia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga terbunuh) bersedekah. Jika ia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar diat yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa yang tidak memperolehnya, maka hendaklah ia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut untuk penerimaan taubat dari pada Allah. Dan adalah Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.” (QS.An-Nisa':92)

3. KAFFARAT KARENA BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI PADA SIANG HARI BULAN RAMADHAN
Dalil oleh Bukhari dan Muslim dari hadits Abu Hurairah ra. berkata, ”Disaat kami duduk-duduk bersama Rasulullah Saw Datang seoang laki-laki kepada Nabi Saw dan berkata, ‘Aku telah binasa wahai Rasulullah!’ 

Nabi menjawab, ’Apa yang mencelakakanmu?’

 Orang itu berkata, ’Aku menyetubuhi isteriku di bulan Ramadhan.’  

Nabi bertanya, ’Adakah kamu memiliki sesuatu untuk memerdekakan budak?’

Orang itu menjawab, ’Tidak.’  

Nabi bertanya lagi, ’Sanggupkah kamu berpuasa dua bulan terus-menerus?’

Orang itu menjawab, ’Tidak,’  

Nabi bertanya, ’Apakah kamu memiliki sesuatu untuk memberikan makan enam puluh orang miskin?’ 

Orang itu menjawab, ’Tidak.’  

Kemudian Nabi terdiam beberapa saat hingga didatangkan kepada Nabi sekeranjang berisi kurma dan berkata, ‘Nah sedekahkanlah ini.’  

Orang itu berkata, ‘Adakah orang yang lebih miskin daripada kami? Maka tidak ada tempat di antara dua batu hitam penghuni rumah yang lebih miskin dari kami.”  

Dan Nabi pun tertawa hingga terlihat gigi gerahamnya kemudian berkata, ’Pergilah dan berikanlah kepada keluargamu."

Dalil didalam hadits ini adalah bahwa Nabi Saw tidak memerintahkannya agar menyuruh istrinya untuk membayarkan kafarat juga. Sebagaimana diketahui bahwa mengakhirkan penjelasan diluar waktu yang dibutuhkan tidaklah dibolehkan maka hadits itu menunjukkan tidak ada kafarat terhadap istri. Yang paling tepat pengetahuan tentang ini ada pada Allah Swt bahwa tidak wajib kafarat atasnya (istri) akan tetapi diwajibkan atasnya qadha saja karena puasanya telah batal dengan berjima.

4. KAFFARAT KARENA MELANGGAR SUMPAH
Yaitu kafarat yang wajib dibayar oleh seorang muslim karena ia melanggar sumpah dengan menggunakan asma Allah. Kafarotnya antara lain : memerdekakan seorang budak,memberi makan 10 orang miskin masing – masing 1 mud, atau pakaian 10 orang miskin atau puasa 3 hari berturut-turut. 

Hal ini berdasarkan sabda Rasulullah Saw: “Siapa yang bersumpah untuk melakukan sesuatu, kemudian ia melihat ada hal lain yang lebih baik daripadanya, maka tebuslah sumpah itu dengan sesuatu lalu kerjakanlah hal yang ia pandang lebih baik tadi.” (HR. Muslim)

✍Akhmad Faishal
Ustadz Rahmat Fauzan Azhari
Masjid Al-Munawarrah Badha Subuh
Jumat, 1 Januari 2021

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*