Langsung ke konten utama

Apakah Harus Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Sudah Dikumandangkan?


A. Apakah Harus Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Sudah Dikumandangkan?
Perintah membatalkan shalat sunah karena mendengar iqamah, dinyatakan dalam beberapa hadis. Diantaranya,

Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim 1678, Nasai 874 dan yang lainnya).

Namun As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid – ulama syafiiyah –,
Syaikh Abu Hamid – dari syafiiyah – mengatakan, “Yang afdhal, DIA BATALKAN shalat sunah, dengan batasan, APABILA DILANJUTKAN AKAN MENYEBABKAN DIRINYA KETINGGALAN TAKBIRATUL IHRAM.” Dan alasan ini sangat jelas. (Nailul Authar, as-Syaukani, 3/102).

Berdasarkan batasan ini, tidak bisa ditegaskan di posisi mana makmum harus membatalkan shalat sunahnya. Intinya, ketika makmum merasa dirinya akan ketinggalan takbiratul ihram jika shalat sunah dikerjakan, maka dia bisa segera batalkan shalat sunahnya. Jika dia di posisi tasyahud akhir, dan dia yakin jika dilanjutkan tidak ketinggalan takbiratul ihram imam, maka tidak masalah diselesaikan.

Karena ada faedah yang lebih besar apabila kita mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Di antara faedah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu TERBEBAS DARI API NERAKA dan TERBEBAS DARI SIFAT MUNAFIK.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Lantas bagaimana apabila jamaah tersebut datang ketika imam sudah takbiratul ihram contohnya datang ketika imam sudah membaca Al-Fatihah apakah tetap mendapatkan keutamaan hadist tersebut?
TIDAK, karena persyaratan Rasul, dia wajib mendapatakan takbiratul ihram bersama imam. Jadi setelah imam takbiratul ihram maka makmum juga segera takbiratul ihram

B. BACAAN APA SETELAH SURAH AL-FATIHAH?
1. Ketika shalat (jahr) yang dibaca nyaring seperti subuh, maghrib, isya ketika imam membaca surah pendek, maka makmum TIDAK PERLU membaca surah pendek. Yang makmum lakukan yakni hanya mendengarkan bacaan surah dari sang imam, sebagaimana firman Allah yang menyatakan bahwa :
“Dan apabila dibacakan Al - Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)

2. Ketika shalat yang shir (tidak mengeraskan suara) seperti dzuhur & ashar apakah makmum disunnahkan juga untuk membaca surah pendek setelah Al-Fatihah?
Dalam kondisi ini, apabila shalat dzuhur dan ashar maka DISUNNAHKAN membaca surah setelah Al-Fatihah bagi imam & makmum ketika rakaat pertama dan kedua. Untuk rakaat ketiga ataupun keempatnya hanya surah Al-Fatihah saja

Berbeda dengan shalat jahr (dibaca keras) tadi maka hanya imam yang disunnahkan untuk membaca surah setelah Al-Fatihah dirakaat pertama dan kedua.

✍Akhmad Faishal
Ustadz H. Riza Rahman, Lc
Masjid Al-Munawarrah Badha Subuh
Rabu, 16 Desember 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia