Langsung ke konten utama

Apakah Harus Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Sudah Dikumandangkan?


A. Apakah Harus Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Sudah Dikumandangkan?
Perintah membatalkan shalat sunah karena mendengar iqamah, dinyatakan dalam beberapa hadis. Diantaranya,

Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim 1678, Nasai 874 dan yang lainnya).

Namun As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid – ulama syafiiyah –,
Syaikh Abu Hamid – dari syafiiyah – mengatakan, “Yang afdhal, DIA BATALKAN shalat sunah, dengan batasan, APABILA DILANJUTKAN AKAN MENYEBABKAN DIRINYA KETINGGALAN TAKBIRATUL IHRAM.” Dan alasan ini sangat jelas. (Nailul Authar, as-Syaukani, 3/102).

Berdasarkan batasan ini, tidak bisa ditegaskan di posisi mana makmum harus membatalkan shalat sunahnya. Intinya, ketika makmum merasa dirinya akan ketinggalan takbiratul ihram jika shalat sunah dikerjakan, maka dia bisa segera batalkan shalat sunahnya. Jika dia di posisi tasyahud akhir, dan dia yakin jika dilanjutkan tidak ketinggalan takbiratul ihram imam, maka tidak masalah diselesaikan.

Karena ada faedah yang lebih besar apabila kita mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Di antara faedah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram. 

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu TERBEBAS DARI API NERAKA dan TERBEBAS DARI SIFAT MUNAFIK.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)

Lantas bagaimana apabila jamaah tersebut datang ketika imam sudah takbiratul ihram contohnya datang ketika imam sudah membaca Al-Fatihah apakah tetap mendapatkan keutamaan hadist tersebut?
TIDAK, karena persyaratan Rasul, dia wajib mendapatakan takbiratul ihram bersama imam. Jadi setelah imam takbiratul ihram maka makmum juga segera takbiratul ihram

B. BACAAN APA SETELAH SURAH AL-FATIHAH?
1. Ketika shalat (jahr) yang dibaca nyaring seperti subuh, maghrib, isya ketika imam membaca surah pendek, maka makmum TIDAK PERLU membaca surah pendek. Yang makmum lakukan yakni hanya mendengarkan bacaan surah dari sang imam, sebagaimana firman Allah yang menyatakan bahwa :
“Dan apabila dibacakan Al - Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)

2. Ketika shalat yang shir (tidak mengeraskan suara) seperti dzuhur & ashar apakah makmum disunnahkan juga untuk membaca surah pendek setelah Al-Fatihah?
Dalam kondisi ini, apabila shalat dzuhur dan ashar maka DISUNNAHKAN membaca surah setelah Al-Fatihah bagi imam & makmum ketika rakaat pertama dan kedua. Untuk rakaat ketiga ataupun keempatnya hanya surah Al-Fatihah saja

Berbeda dengan shalat jahr (dibaca keras) tadi maka hanya imam yang disunnahkan untuk membaca surah setelah Al-Fatihah dirakaat pertama dan kedua.

✍Akhmad Faishal
Ustadz H. Riza Rahman, Lc
Masjid Al-Munawarrah Badha Subuh
Rabu, 16 Desember 2020

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*