A. Apakah Harus Membatalkan Shalat Sunnah Ketika Iqamah Sudah Dikumandangkan?
Perintah membatalkan shalat sunah karena mendengar iqamah, dinyatakan dalam beberapa hadis. Diantaranya,
Hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Apabila telah dikumandangkan iqamah maka tidak ada shalat kecuali shalat wajib.” (HR. Muslim 1678, Nasai 874 dan yang lainnya).
Namun As-Syaukani menyebutkan keterangan dari Abu Hamid – ulama syafiiyah –,
Syaikh Abu Hamid – dari syafiiyah – mengatakan, “Yang afdhal, DIA BATALKAN shalat sunah, dengan batasan, APABILA DILANJUTKAN AKAN MENYEBABKAN DIRINYA KETINGGALAN TAKBIRATUL IHRAM.” Dan alasan ini sangat jelas. (Nailul Authar, as-Syaukani, 3/102).
Berdasarkan batasan ini, tidak bisa ditegaskan di posisi mana makmum harus membatalkan shalat sunahnya. Intinya, ketika makmum merasa dirinya akan ketinggalan takbiratul ihram jika shalat sunah dikerjakan, maka dia bisa segera batalkan shalat sunahnya. Jika dia di posisi tasyahud akhir, dan dia yakin jika dilanjutkan tidak ketinggalan takbiratul ihram imam, maka tidak masalah diselesaikan.
Karena ada faedah yang lebih besar apabila kita mendapatkan takbiratul ihram bersama imam. Di antara faedah besar yang bisa kita dapatkan adalah mendapatkan keutamaan membersamai imam ketika takbiratul ihram. Terdapat pahala yang sangat agung ketika seseorang bisa membersamai imam ketika takbiratul ihram.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Barangsiapa shalat berjamaah selama empat puluh hari dengan mendapatkan takbir pertama (takbiratul ihram) ikhlas karena Allah, akan dicatat baginya terbebas dari dua hal, yaitu TERBEBAS DARI API NERAKA dan TERBEBAS DARI SIFAT MUNAFIK.” (HR. Tirmidzi no. 241, dinilai hasan oleh Syaikh Al-Albani)
Lantas bagaimana apabila jamaah tersebut datang ketika imam sudah takbiratul ihram contohnya datang ketika imam sudah membaca Al-Fatihah apakah tetap mendapatkan keutamaan hadist tersebut?
TIDAK, karena persyaratan Rasul, dia wajib mendapatakan takbiratul ihram bersama imam. Jadi setelah imam takbiratul ihram maka makmum juga segera takbiratul ihram
B. BACAAN APA SETELAH SURAH AL-FATIHAH?
1. Ketika shalat (jahr) yang dibaca nyaring seperti subuh, maghrib, isya ketika imam membaca surah pendek, maka makmum TIDAK PERLU membaca surah pendek. Yang makmum lakukan yakni hanya mendengarkan bacaan surah dari sang imam, sebagaimana firman Allah yang menyatakan bahwa :
“Dan apabila dibacakan Al - Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat.” (QS. Al A’raf : 204)
2. Ketika shalat yang shir (tidak mengeraskan suara) seperti dzuhur & ashar apakah makmum disunnahkan juga untuk membaca surah pendek setelah Al-Fatihah?
Dalam kondisi ini, apabila shalat dzuhur dan ashar maka DISUNNAHKAN membaca surah setelah Al-Fatihah bagi imam & makmum ketika rakaat pertama dan kedua. Untuk rakaat ketiga ataupun keempatnya hanya surah Al-Fatihah saja
Berbeda dengan shalat jahr (dibaca keras) tadi maka hanya imam yang disunnahkan untuk membaca surah setelah Al-Fatihah dirakaat pertama dan kedua.
✍Akhmad Faishal
Ustadz H. Riza Rahman, Lc
Masjid Al-Munawarrah Badha Subuh
Rabu, 16 Desember 2020
Komentar
Posting Komentar