Langsung ke konten utama

TERBIASA MEMUKUL

anak yang cenderung melakukan kekerasan seperti memukul adik satu teman sebayanya biasa disebut anak yang agresif perilaku agresif bisa membentuk fisik maupun verbal yang bertujuan menyakiti orang lain pada dasarnya perilaku ini dikategorikan normal pada anak-anak sebagai persiapan untuk melakukan perlindungan diri namun hal ini menjadi tidak normal manakala perkembangan tidak terkendali.

dua faktor yang sangat mempengaruhi munculnya perilaku kekerasan sebagai berikut :
1. faktor dalam diri anak yaitu berupa rasa frustasi karena tidak mampu memecahkan masalah atau keinginannya tidak terpenuhi
2. faktor diluar diri anak yaitu agresivitas yang timbul karena mencontoh perilaku orang lain termasuk juga tayangan dari televisi seperti dalam film kartun. Terkadang hukum fisik yang diterapkan orang tua kepada anak sudah menjadi contoh bagi anak yang berperilaku agresif.

selain merugikan orang lain tabiat suka merusak dengan kekerasan ini juga akan merugikan diri si anak sendiri misalnya dijauhi oleh teman dan cenderung melanggar peraturan yang mengakibatkan hukuman dan gagal dalam hubungan sosial akibatnya anak akan memiliki konsep diri yang buruk ia dicap sebagai anak nakal atau anak jahat sehingga ia pun merasa tidak aman dan kurang bahagia. 

Apa yang patut disadari oleh orang tua bahwa jangan sampai orang tua menjadi sumber gagasan sekaligus motivator tindakan kekerasan Ini Orang tua harus menghindarkan hal-hal berikut:

1. Menertawakan anak yang memukul temannya sebagai sebuah kelucuan dan pemakluman atau sikap si anak.

2. menyuruh membalas dengan pukulan terhadap anak yang telah memukul.

 3. memberlakukan hukuman fisik kepada anak 

4. membolehkan anak menonton tayangan kekerasan dalam film termasuk film kartun

5. melampiaskan kemarahan dengan membanting pintu memukul benda lain atau menendang sesuatu.

 6. membebaskan kemauan anaknya tak terkendali.

 hal hal pencegahan amarah yang dapat dilakukan oleh orang tua adalah sebagai berikut:

1.menciptakan suasana gembira di dalam rumah. 
2. Memberikan pilihan kepada anak untuk aktif mengolah fisik seperti olahraga senam sepak bola dan beladiri untuk menyalurkan ketegangan dan energi yang ada pada diri anak.
 3 membiasakan anak pada kegiatan ibadah mengajak ke masjid sehingga di dalam hati anak tertanam suasana damai dan tentram.

4. memuji anak yang bisa bermain dengan tenang dan tertib atau bisa bermain bersama temannya dengan dengan akur.

5. memberikan pengertian kepada anak yang memukul tanpa bentakan atau pukulan lagi.

 6. menyibukkan anak dengan aktivitas lain dan menghindarkan suasana be-te pada diri mereka.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...