Langsung ke konten utama

Bersenggama Pada Dubur

Pertanyaan_
🌹 Mohon maaf ustadz bersenggama pada dubur itu hukumnya gimana? Teman saya melakukan itu padahal, *suaminya kyai*… orang sekarang aneh2 ya Pak ustadz…

📝 Ditanyakan oleh seorang muslimah di Surabaya pada _13 April 2018_

_Jawaban_
🍹 Terlampau banyak larangan keras bersetubuh pada dubur istri.

📂 Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, “Para ulama yang jadi rujukan dalam Islam bersepakat haramnya menyetubuhi istri pada duburnya baik saat wanita tersebut haid atau suci”. Ulama Syafi’iyah pun berpendapat, “Tidak halal menyetubuhi seseorang di duburnya begitu pula menyetubuhi hewan seperti itu dalam keadaan apa pun itu. Wallahu a’lam.” *[Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 10/6]*

📜 Hadits yang mendasari larangan ini adalah sabda-sabda Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
_“Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya.”_ *[Musnad Ahmad 2/479]*

مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
_“Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.”_ *[Jami’ At-Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639]*

إنَّ اللَّهَ لَا يَسْتَحْيِي مِنْ الْحَقِّ لَا تَأْتُوا النِّسَاءَ فِي حُشُوشِهِنَّ
_“Sungguh Allah tidaklah malu dari kebenaran. Janganlah kalian menyetubuhi wanita di duburnya”_ *[Sunan Al-Baihaqi]*

🖼 Kata “الْحُشُّ” yang dimaksud adalah dubur, yaitu tempat yang kotor. Allah mengharamkan menyetubuhi wanita haid karena adanya haid di kemaluannya. Bagaimana lagi jika yang disetubuhi adalah tempat yang keluarnya najis mughallazhah (najis yang berat)? Seks anal tidak dipungkuri lagi termasuk jenis liwath (sodomi).

📚 Menurut madzhab Abu Hanifah, Syafi’iyah, pendapat Al-Imam Ahmad dan Hambali, perbuatan seks anal ini haram, tanpa adanya perselisihan di antara mereka. Demikian pula hal ini menjadi pendapat yang nampak pada Al-Imam Malik dan pengikutnya.

كَانَتْ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا أَتَى الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ مِنْ دُبُرِهَا فِي قُبُلِهَا كَانَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ فَنَزَلَتْ : نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ

_"Orang-orang yahudi mengatakan; Jika seorang lelaki menyetubuhi isterinya pada kemaluannya dari arah belakang, maka anak tersebut akan terlahir dalam keadaan cacat matanya (juling). Lalu turunlah ayat: “Isteri-isteri kalian adalah tempat bercocok tanam bagi kalian, maka datangilah tempat bercocok tanam kalian dari mana saja kalian kehendaki."_ *[Shahih Al-Bukhari, no. 4164 dan Shahih Muslim, no. 2592]*

🖨 Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Az-Zawajir menyatakan bahwa menyetubuhi wanita lewat dubur termasuk dosa besar, berdasarkan beberapa hadits, diantaranya sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَا يَنْظُرُ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ إلَى رَجُلٍ أَتَى رَجُلًا أَوْ امْرَأَةً فِي دُبُرِهَا
_"Allah azza wa jalla tidak akan melihat seorang lelaki yang menyetubuhi lelaki lain (homoseksual) atau (menyetubuhi) wanita dari duburnya."_ *[Sunan At-Turmudzi no.1086; Sunan Ibnu Majah, no.1913]*

🍔 Persoalan yang menarik, dari pertanyaan Ibu adalah, kok ya bisa istri seorang kyai menceritakan ‘begituan’. Rasanya tidak pantes blas. Ngeri-ngeri sedap kedengarannya mendengarkan curhatan seperti itu. Wong urusan ranjang itu kan rahasia suami-istri.

⚱Lebih dari itu, kok suaminya melakukan ‘begituan’ dengan cara ‘begitu’. Na’udzubillah. Mungkin beliau belum tahu ada larangan bersenggama pada dubur. Atau mungkin juga kyai tersebut bukan kyai, hanya sebatas orang yang di-kyai-kan. Tapi saya tidak menuduh.

🎉 Sekarang banyak toh kyai karbitan dengan segala prestasi dan keunikannya. Bukan berlatarbelakang pesantren, belajar hanya dari Google dan broadcast Whatsapp, bermodal pintar berpidato plus berkelakar bahkan plus berdendang aneka genre musik. Byuh, byuh, byuh. Mendadak digelari Kyai, Abuya, Ajengan, Syekh.

🍯 Nyuwun tolong Bu, jawaban saya ini diforward ke teman Njenengan tersebut. Semoga menjadi pengingat. Dan sampaikan permohonan maaf saya kalau-kalau jawaban saya ini menyakiti perasaan, sekali lagi mohon maaf. Tidak ada maksud menggurui. _Saya pun sama sekali bukan kyai, bukan pula ustadz._

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia