Langsung ke konten utama

Sholat Khusyu

Tanya Ustadz_ :
Assalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh pak ustadz saya mau bertanya prihal apa yang dimaksud shalat yang khusyu itu, dan bagaimana tata caranya ! Terima kasih Wassalamu 'alaikum warohmatullohi wabarokatuh

Jawab :

وعليكم السلام ورحمة الله وبركاته

Berikut ini keterangan syaikh Utsaimin yang kami terjemahkan terkait khusyu':

Khusyu' adalah hadirnya hati dan tenangnya anggota badan, maksudnya: Hatimu dalam keadaan sadar, berusaha sadar dengan apa yang diucapkan dan dilaksanakan dalam sholat, ia juga berusaha menghadirkan perasaan bahwa ia sedang di depan Allah azza wa jalla dan ia sedang bermunajat kepada rabnya.

(Asy-Sayarh al-Mumti' 'ala Zad al-Mustaqni' 3/334)

Terkait cara mencapai khusyu' perlu diketahui bahwa salah satu sahabat Nabi shallallahu alaihi wa sallam yang bernama Utsman bin Abi al-Ash pernah mendatangi Nabi shallallahu alaihi wa sallam, dan berkata: “Wahai Rasulullah, setan telah mengganggu shalat dan mengacaukan bacaanku, Beliau bersabda:
“Itulah setan yang disebut dengan ‘Khanzab’, jika engkau merasakan kehadirannya maka bacalah ta’awudz (a’udzu billahi minas syaithanir rajim) dan meludah ringanlah ke arah kiri tiga kali.”

Utsman melanjutkan: “Akupun melaksanakan wejangan Nabi tersebut dan Allah mengusir gangguan tersebut dariku.”

(HR. Muslim no. 2203 dan diriwayatkan oleh yang lainnya juga.)

Syaikh Utsaimin rahimahullahu ta'ala ketika ditanya tentang hal-hal yang membantu seseorang mencapai kekhusyu'an,  Beliau mengisyaratkan cara yang disebutkan pada hadits Utsman bin Abi al-Ash yang telah lalu. Beliau mengatakan bahwa itu adalah obat yang paling bermanfaat, selanjutnya Beliau menerangkan:

"Hendaknya seseorang yang shalat menghadirkan rasa pengagungan terhadap dzat yang ia berdiri di hadapan-Nya, yaitu Allah ta'ala. Hendaknya ia juga dalam shalatnya merenungi dan menghayati apa yang ia baca dari firman Allah ta'ala, dari dzikir yang ia baca, dari amalan dan gerakan yang ia lakukan sampai jelas baginya keagungan shalat. Ketika itu akan hilang darinya bisikan-bisikan itu."

(Majmu' Fatawa wa Rasail al-Utsaimin 14/91)

_Meludah ringan yang disebutkan dalam hadits maksudnya adalah dengan cara meniupkan udara yang mengandung sedikit air ludah. Perlu diperhatikan bahwa ini disyaratkan tidak mengganggu orang yang berada di sebelah kirinya dan tidak mengotori masjid._

Sebelum shalat hendaknya seorang muslim membereskan urusannya yang mendesak, yang kemungkinan besar akan menggangu konsentrasinya ketika shalat. Di samping itu juga seharusnya ia mengenyangkan perutnya bila ia lapar atau haus. Dia juga seharusnya buang air bila merasa ingin kencing atau ingin buang air besar sebelum shalat.

Tidak lupa kami sampaikan hadits Nabi shallallahu alaihi wa sallam:

إِذَا قُمْتَ فِي صَلَاتِكَ فَصَلِّ صَلَاةَ مُوَدِّع..

Kalau Engkau mengerjakan shalat, maka shalatlah seperti shalatnya orang yang hendak meninggalkan (dunia).

(HR. Ibnu Majah no.4171. Dihasankan oleh al-Albani. Lih. Silsilah al-Ahadits ash-Shahihah 1/758)

Apabila seseorang sebelum shalat merasa akan meninggal niscaya ia akan berusaha sebisa mungkin untuk memperbanyak dan memperbagus amalan baiknya (termasuk shalat) sehingga ia bisa mendapatkan ampunan dan karunia Allah ta'ala setelah ia meninggalkan dunia.

والله تعالى أعلم بالحق والصواب

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...