Oleh: Wahyudi Ibnu Yusuf (Mahasiswa Program Doktoral Jurusan Ilmu Syariah UIN Antasari) Pendahuluan Pemikiran Islam atau al fikr al Islami sebegaimana didefinisikan oleh Muhammad Husain Abdullah dengan : الفكر الإسلامي هو الحكم على الواقع من وجهة نظر الإسلام Menyikapi suatu fakta atau peristiwa menurut sudut pandang Islam. [1] Berdasarkan definisi di atas ada tiga unsur dalam pemikiran Islam: fakta/peristiwa, status hukum dan pengkaitan fakta/peristiwa dengan hukum. fakta bisa berupa benda dan bisa berupa perbuatan. Jika fakta berupa benda maka status hukumnya hanya dua; halal atau haram. Hal ini karena mengacu pada kaidah hukum asal benda adalah mubah sebelum ada dalil yang mengharamkannya. Sedangkan jika fakta yang hendak dihukumi berupa perbuatan maka terikat dengan salah satu hukum yang lima (wajib, sunnah, mubah, makruh dan haram) atau dengan kata lain hukum asal perbuatan adalah terikat dengan hukum Islam. Dari sisi caku...
اَللهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ