Langsung ke konten utama

Postingan

Shalat Witir

 *Fiqih Shalat Witir* (Bag. 1) *Definisi*   Secara bahasa artinya *Al ‘Adad Al Fardi* (angka ganjil), seperti 1, 3, 5, 7, dst. (Al Mausu’ah Al Fiqhiyah Al Kuwaitiyah, 27/289) . Dari Abu Hurairah Radhiallahu ‘Anhu, bahwa Nabi ﷺ bersabda: لِلهِ تِسْعَةٌ وَتِسْعُونَ اسْمًا مِائَةٌ إِلَّا وَاحِدًا لَا يَحْفَظُهَا أَحَدٌ إِلَّا دَخَلَ الْجَنَّةَ وَهُوَ وَتْرٌ يُحِبُّ الْوَتْرَ Allah memiliki 99 nama, seratus dikurang satu. Tidak ada yang menghafalnya melainkan dia akan masuk surga. Dia adalah witir (ganjil), menyukai yang ganjil. (HR. Al Bukhari No. 6410, Muslim No. 2677) Secara syariat, Shalat Witir adalah: وهي صلاة تفعل ما بين صلاة العشاء وطلوع الفجر ، تختم بها صلاة الليل ، سميت بذلك لأنها تصلى وترا ، ركعة واحدة ، أو ثلاثا ، أو أكثر ، ولا يجوز جعلها شفعا *Dia adalah shalat yang dikerjakan antara shalat Isya dan terbitnya fajar, dengannya shalat malam ditutup. Dinamakan witir karena shalatnya dlakukan secara witir (ganjil), 1 rakaat, atau tiga, atau lebih, dan tidak bol

Kenikmatan

 “Tahu, mengapa kita tak boleh terlalu senang berlebihan saat dikaruniai kenikmatan? Agar kita menjaga yang lain untuk tetap bersyukur.. Karena, tak semestinya kita menjadi perantara orang untuk kufur nikmat.. Yang hamil, menjaga perasaan orang yang belum hamil.. Yang sudah menikah, menjaga perasaan orang yang belum menikah.. Yang kaya, menjaga perasaan orang yang miskin.. Yang sempurna fisiknya, menjaga perasaan orang yang memiliki kekurangan fisik.. Indah. Kita menjaga diri bukan lantaran orang-orang disekitar kita iri.. Kita menjaga diri bukan berarti kita tidak berhak mengekspresikan rasa senang dan syukur kita.. Kita menjaga diri karena kita ingin sama-sama bersyukur dengan mereka yang belum mendapati nikmat yang sudah kita dapati.. Karena menjadi perantara syukur bagi orang lain adalah kenikmatan dan kebahagiaan yang sesungguhnya”

AMALAN-AMALAN SYAR’I DI HARI JUM'AT

بِسْمِ اللَّهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيمِ   ➡1. Mandi jum'at (seperti mandi janabat), sebagaimana pendapat kebanyakan para ulama (bahkan sebagian ulama berpendapat mandi jum'at adalah wajib bagi yang hendak menghadiri shalat jum'at). Waktu mandi Jumat dimulai sejak terbit fajar. ➡2. Bersiwak ➡3. Memakai pakaian yang terbaik dan terindah, berdasarkan kesepakatan para Ulama (sebagaimana perkataan Ibnu Quddamah rahimahullah) ➡4. Mengenakan parfum (minyak wangi). ➡5. Anjuran untuk membaca surat khusus ketika shalat subuh di hari Jumat Surat As-Sajdah di rakaat pertama dan surat Al-Insan di rekaat kedua. ➡6. Menyegerakan pergi ke masjid untuk menghadiri shalat jum'at, kalau bisa datang sedini mungkin, semakin cepat semakin baik. ➡7. Menuju masjid dengan berjalan kaki, bukan dengan menaiki kendaraan, berdasarkan kesepakatan Ulama (sebagaimana dikatakan oleh Imam An-Nawawi). ➡8. Berjalan menuju masjid dengan penuh ketenangan. ➡9. Shalat jum'at di masjid yan

Bayar Zakat Langsung ke mustahiq, Haruskah disebut ini zakat

 Assalamualaikum saya mau tanya ttg zakat harta setiap blnnya yg sdh berpenghasilan, tata caranya apakah ketika memberikan zakatnya hrs ada ijab kabulnya , agar bisa dibedakan sedekah atau zakat, Dan jika niat nya zakat tp pas memberi tdk di ucapkan apkah itu trmasuk sedekah? Apakh kalau bgtu harus mengulang lgi zakat yg sebelumnya ga diucapkan?  Wa'alaikumussalam wa Rahmatullah wa Barakatuh ... Ijab Qabul dalam zakat jika menyalurkan lewat Amil, itu Sunnah menurut jumhur. Kalau tidak dilakukan tetap sah. Ijab qabul bukan syarat sah dalam zakat, sebab dia sama dengan hadiah atau sedekah lainnya. Inilah yg dijelaskan oleh Imam Ar Rafi'i Rahimahullah. Ada pun berzakat lgsung ke mustahiq, mayoritas ulama mengatakan SAH  walau tanpa menyebut "ini zakat untukmu". Imam An Nawawi _Rahimahullah_ menjelaskan: إذا دفع المالك أو غيره الزكاة إلى المستحق ولم يقل هي زكاة ، ولا تكلم بشيء أصلا : أجزأه ، ووقع زكاة ، هذا هو المذهب الصحيح المشهور الذي قطع به الجم

Tukar Menukar Uang Receh - Tradisi riba menjelang Hari Raya Idul Fitri

Tukar menukar uang receh yang menjadi tradisi di masyarakat kita, dan di situ ada kelebihan, termasuk riba. Rp 100rb ditukar dengan pecahan Rp 5rb, dengan selisih 10rb atau ada tambahannya. Ini termasuk transaksi riba. Karena berarti tidak sama, meskipun dilakukan secara tunai. Karena rupiah yang ditukar dengan rupiah, tergolong tukar menukar yang sejenis, syaratnya 2: sama nilai dan tunai. Jika ada tambahan, hukumnya riba. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menegaskan, فَمَنْ زَادَ أَوِ اسْتَزَادَ فَقَدْ أَرْبَى الآخِذُ وَالْمُعْطِى فِيهِ سَوَاءٌ “Siapa menambah atau meminta tambahan, maka ia telah melakukan transaksi riba. Baik yang mengambil maupun yang memberinya sama-sama berada dalam dosa.” *Riba tetap Riba, sekalipun Saling Ridha* Bagaimana jika itu dilakukan saling ridha? Bukankah jika saling ridha menjadi diperbolehkan. Karena yang dilarang jika ada yang terpaksa dan tidak saling ridha. Dalam transaksi haram, sekalipun pelakunya saling ridha dan ikhlas, tidak mengubah h

BAROKAH DALAM MAKANAN SAHUR

Pembaca sekalian, makan sahur merupakan salah satu sunnah yang sangat dianjurkan bagi orang yang akan berpuasa. Tidak hanya dalam puasa Ramadhan yang wajib saja, melainkan juga dalam puasa sunnah. Keutamaan yang luar biasa dari makan sahur dapat kita cermati dalam pembahasan berikut ini. Perlu diketahui sebelumnya bahwa yang dimaksud dengan sahuur (السَحُور), secara bahasa Arab berarti makanan yang disantap sebelum berpuasa. Adapun suhuur (سُحُور), adalah perbuatan menyantap makanan sahur. Penyebutan dan penggunaan kedua istilah ini kerap terbalik dalam bahasa Indonesia. Terdapat beberapa hadits yang menyebutkan tentang keutamaan makanan sahur, diantaranya dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu beliau berkata, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, *“Makan sahurlah kalian, karena sesungguhnya dalam makanan sahur terdapat barakah”* (Muttafaqun ‘alaih) _Barakah maknanya ialah kebaikan yang tetap dan banyak._ Barakah dalam hadits ini, mencakup baik makanan sahur (as sahuur

KADAR BACAAN IMAM KETIKA SHALAT TARAWEH

Jika kita menengok ke belakang, di zaman terbaik dari sejarah kehidupan umat Islam, kita akan menemukan semangat dan kekuatan yang luar biasa dalam menunaikan ibadah shalat taraweh. Imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan: _“Umar bin Khaththab memerintahkan Ubay bin Ka’ab dan Tamim ad-Dari untuk mengimami orang-orang pada bulan Ramadhan. Imam membaca dua ratus ayat dalam satu rakaat, sampai-sampai mereka harus bertumpu pada tongkat karena panjangnya berdiri. Dan mereka baru selesai menjelang fajar."_ Di dalam riwayat lain disebutkan: أَنَّهُمْ كَانُوا يَرْبطُوْنَ الحِبَالَ بَيْنَ السَوَارِي ثُمَّ يَتَعَلَّقُوْنَ بِهَا _"Bahwa mereka mengikatkan tali temali diantara dinding-dinding kemudian mereka bergelantungan dengan tali-tali tersebut.”_ (Lathaiful Ma’arif: 316 cet. Dar Ibni Katsir, Beirut) Demikian berlanjut ke generasi berikutnya yaitu zaman tabi’in, meski tidak sebanyak di zaman Umar. Mereka membaca surat al-Baqarah sempurna dalam delapan rakaat. J