Langsung ke konten utama

DIDIK KELUARGAMU UNTUK MENJAGA SHALAT

*🥇🌺DIDIK KELUARGAMU UNTUK MENJAGA SHALAT [1]🌺🥇*

Oleh
Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr

Kaum muslimin yang dimuliakan Allah!

Ada satu perintah Ilahi yang agung ; namun banyak orang yang kurang memperhatikannya. Yaitu apa yang Allah firmankan:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

*=  Dan PERINTAHKANLAH KELUARGAMU mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.*
*=  Kami tidak meminta rezki kepadamu, Kamilah yang memberi rezki kepadamu.*
*=  Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang bertakwa.*
[Thâhâ / 20:132]

Ini adalah perintah Allah kepada Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam . Dan perintah kepada Nabi juga sekaligus perintah kepada umatnya, selama tidak ada dalil yang mengkhususkannya. Dan memang tidak ada dalil yang mengkhususkannya di sini.
*Maka menjadi kewajiban setiap orang tua dan wali seorang anak, agar ia benar-benar memperhatikan anak-anak mereka dan memantau terus tentang shalat mereka, yang merupakan rukun Islam paling agung setelah dua kalimat syahadat.*
*✔ Setelah orang tua benar-benar menjaga shalat dirinya sendiri, sehingga ia MENJADI TELADAN bagi sang anak; kemudian ia memantau anak-anaknya, dengan memberikan motivasi agar selalu menunaikan dan menjaga shalatnya.*

Ayat ini menunjukkan dua hal agung yang harus direalisasikan:

*1.Seseorang harus memperhatikan dirinya dalam menjaga dan bersabar dalam mendirikan shalat.*
Sebab dalam hidup ini banyak hal yang bisa memalingkan dari shalat, dan membuatnya tidak bisa menjaga shalat pada waktunya. Jadi, banyak hal yang membuat seseorang lalai. Karena kondisi seperti ini, maka seseorang perlu untuk bersabar, bersungguh-sungguh dan terus memantau diri, agar istiqamah dalam menjaga shalatnya.

*2.Memberikan perhatian terhadap mereka yang berada di bawah kendalinya, seperti istri maupun anak.*
Yaitu dengan memberikan pengajaran untuk selalu menjaga shalat, dan selalu memantau mereka. Dalam hal ini, terdapat hadits dari riwayat Abu Daud dalam Sunannya, dari hadits Abdullah Bin Amr Bin Al-Ash radhiyallâhu ‘anhumâ ; bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

مُرُوا أَوْلَادَكُمْ بِالصَّلَاةِ وَهُمْ أَبْنَاءُ سَبْعِ سِنِينَ، وَاضْرِبُوهُمْ عَلَيْهَا وَهُمْ أَبْنَاءُ عَشْرٍ ، وَفَرِّقُوا بَيْنَهُمْ فِي الْمَضَاجِعِ

*=  Perintahkanlah anak-anakmu untuk shalat, sedangkan mereka berusia 7 tahun.*
*=  Dan pukullah mereka bila meninggalkannya ketika berumur 10 tahun.*
*=  Dan pisahkanlah di antara mereka (anak lelaki dan perempuan) dalam hal tempat tidur.*

Mereka harus diperhatikan dan dipantau semenjak usia dini.
*Semenjak usia 7 tahun, anak sudah diperintahkan dan didorong untuk mendirikan shalat. Bila ia melalaikan shalat, padahal ia telah berusia 10 tahun,  maka ia bisa dipukul dengan pukulan ringan yang tidak melukai.*
Ini adalah pukulan pengajaran, bukan untuk menyakiti.

*‼‼Kedudukan shalat sangatlah agung. Bila diperhatikan, banyak kelalaian berasal dari pihak orang tua.*
Masih ada orang tua yang menyia-nyiakan shalat, sehingga ia tidak bisa menjadi contoh baik untuk anak-anaknya. Sehingga anak-anaknya tumbuh dengan melalaikan dan menyia-nyiakan shalat.
*Karena mereka tumbuh sesuai dengan didikan orang tua.*

*‼‼Sungguh, perilaku orang tua yang menyepelekan masalah shalat terhadap anak-anaknya, merupakan perilaku yang sangat buruk.*
Perhatikanlah ucapan Imam Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, yang mengkhususkan para bapak dalam masalah yang sangat penting ini. Beliau berkata:
*= “Barangsiapa tidak memperhatikan untuk mengajarkan hal bermanfaat kepada anaknya, namun justru ia meninggalkannya begitu saja, maka sungguh ia telah berbuat sangat buruk sekali kepada sang anak.*
*=  Yang sering terjadi, rusaknya anak disebabkan karena orang tua, yang tidak memperhatikan mereka, dan tidak mengajarkan kepada mereka kewajiban-kewajiban dan sunnah-sunnah agama.*
*=  Para bapak telah menyia-nyiakan mereka saat kecil, sehingga sang anak tidak bisa bermanfaat bagi dirinya, dan juga tidak bisa memberi manfaat kepada orangtua mereka di saat dewasa.”*

Sungguh benar wahai kaum muslimin.
Masalah ini adalah hal yang sangat penting sekali. Sehingga yang pertama-tama, orang tua haruslah bisa menasihati dirinya sendiri; kemudian menasihati istri dan anak-anak; dengan memberi pengajaran tentang masalah shalat; serta mengajak mereka agar selalu menjaga shalat.

*✔ Sedangkan engkau wahai anak! Bila Allah memuliakanmu dengan mempunyai orang tua yang memperhatikan masalah shalatmu, maka jangan sekali-kali engkau merasa terusik atau dongkol dikarenakan orang tua selalu memantau shalatmu!*
Karena sesungguhnya orang tua sejatinya tengah berusaha menyelamatkanmu dari murka Allah, guna menuju ridha Allah Ta’ala.

Perhatikanlah pujian Allah yang begitu harum kepada Nabi Isma’il `alaihis shalâtu wassalâm.
Allah berfirman:

وَكَانَ يَأْمُرُ أَهْلَهُ بِالصَّلَاةِ وَالزَّكَاةِ وَكَانَ عِنْدَ رَبِّهِ مَرْضِيًّا

*=  Dan ia (Isma’il) menyuruh ahlinya (yaitu keluarga dan juga umatnya) untuk shalat dan menunaikan zakat, dan ia adalah seorang yang diridhai di sisi Rabbnya.*
[Maryam / 19:55]

Benar! Beliau seorang yang diridhai Allah. Sebab ia telah mengambil sebab-sebab, yang dengannya ia mendapatkan ridha Allah. Dan yang paling besar adalah perhatiannya terhadap shalat, dengan menjaganya, dan mengajarkannya pada anak-anaknya serta mendidik mereka untuk selalu menjaganya.

*Di samping itu, kitapun harus dengan tulus memohon kepada Allah, agar Allah menjadikan kita dan anak-anak kita termasuk orang yang ahli shalat dan selalu menjaganya.*
Dan di antara doa agung terkait hal ini adalah doa Nabi Ibrahim `alaihis shalâtu wassalâm:

رَبِّ اجْعَلْنِي مُقِيمَ الصَّلَاةِ وَمِنْ ذُرِّيَّتِي ۚ رَبَّنَا وَتَقَبَّلْ دُعَاءِ

*=  Ya Rabb-ku, jadikanlah aku dan anak cucuku orang-orang yang tetap mendirikan shalat, ya Rabb kami, perkenankanlah doaku.*
[Ibrâhîm /14:40]

Imam Malik meriwayatkan dalam Muwaththa’ dari Zaid Bin Aslam dari ayahnya : bahwa Umar Bin Al-Khatthab –semoga Allah meridhainya- biasa shalat malam sesuai dengan apa yang Allah kehendaki. Hingga bila tiba di penghujung malam, beliau membangunkan keluarganya untuk shalat. Beliau berseru: “Shalat, shalatlah!” Kemudian beliau membacakan ayat ini:

وَأْمُرْ أَهْلَكَ بِالصَّلَاةِ وَاصْطَبِرْ عَلَيْهَا ۖ لَا نَسْأَلُكَ رِزْقًا ۖ نَحْنُ نَرْزُقُكَ ۗ وَالْعَاقِبَةُ لِلتَّقْوَىٰ

*=  Dan perintahkanlah kepada keluargamu mendirikan shalat dan bersabarlah kamu dalam mengerjakannya.*
*=  Kami tidak meminta rezeki kepadamu, Kamilah yang memberi rezeki kepadamu.*
*=  Dan akibat (yang baik) itu adalah bagi orang yang bertakwa.*

Maka, renungkanlah bagaimana keadaan kaum salafus shalih menyikapi arahan rabbani yang agung ini! Kemudian bandingkan dengan keadaan banyak manusia yang menyepelekan shalat; serta bagaimana mereka tidak mengajarkan kewajiban yang agung ini!
Kita memohon kepada Allah agar memberi taufiq kepada kita, untuk selalu menjaga shalat. Dan agar Allah memperbaiki anak-anak dan keluarga kita. Serta agar menjadikan kita dan mereka termasuk orang-orang yang selalu menegakkan shalat.

[Disalin dari majalah As-Sunnah Edisi 12/Tahun XIX/1437H/2016M.
_______
Footnote
[1] Diangkat dari Khutbah Syaikh Abdur Razzaq Al-Badr dari mauqi` Raudhatul Khuthab al-Minbariyyah; http://islamek.net/play.php?catsmktba=1233.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...