Langsung ke konten utama

IMAM JUNAID DAN SI FAKIR YANG DIREMEHKAN

Pada suatu hari, Imam Junaid Al-Baghdadi — seorang ulama besar dan ahli tasawuf yang dikenal dengan kedalaman ilmunya — sedang duduk di Masjid Asy-Syuniziyyah di Baghdad, bersama masyarakat yang menunggu jenazah untuk disalatkan.

Di tengah keramaian itu, beliau melihat seorang laki-laki fakir yang sedang meminta-minta. Tubuhnya tampak lemah, pakaiannya lusuh, dan wajahnya menunjukkan keletihan orang yang hidup dalam kesempitan.

Dalam hati, Imam Junaid bergumam,

“Andai saja orang ini mau bekerja, tentu lebih baik baginya daripada meminta-minta.”

Tak ada ucapan keluar dari lisannya. Hanya lintasan pikiran dalam hati.
Namun malam itu, sesuatu yang aneh terjadi.

Biasanya Imam Junaid mampu menegakkan salat malam, bermunajat hingga menangis, tetapi malam itu hati beliau terasa berat, lidahnya kelu untuk berzikir, dan jiwanya gundah tanpa sebab yang jelas. Akhirnya beliau tertidur dalam keadaan letih.

Mimpi yang Menggetarkan

Dalam tidurnya, Imam Junaid bermimpi. Ia melihat orang fakir itu meninggal dunia, dan penduduk Baghdad sedang mengusung jenazahnya. Lalu seseorang berkata kepadanya:

“Wahai Junaid, makanlah daging orang fakir ini. Engkau telah mengumpatnya.”

Imam Junaid terkejut dan menjawab dalam mimpi:

“Aku tidak pernah mengumpatnya dengan lisanku!”

Namun suara itu kembali berkata:

“Engkau telah mengumpatnya dengan hatimu.”

Mendengar itu, Imam Junaid tersadar bahwa prasangkanya terhadap orang fakir itu adalah bentuk gibah dalam hati — sesuatu yang sering diremehkan, padahal di sisi Allah tetap bernilai dosa.

 Pertemuan dan Taubat

Bangun dari tidur, Imam Junaid merasa sangat menyesal. Ia segera mencari orang fakir itu untuk meminta maaf.
Beberapa hari ia berkeliling Baghdad, hingga akhirnya ia menemukan si fakir di tepi sungai, sedang memungut dedaunan sisa sayur untuk dimakan.

Imam Junaid mendekatinya dengan penuh rasa haru.
Namun sebelum beliau sempat berbicara, si fakir itu menatapnya dan berkata:

“Apakah engkau akan mengulanginya lagi, wahai Abu Qasim?”

Terkejut, Imam Junaid menjawab lirih,

“Tidak, demi Allah.”

Lalu si fakir berkata:

“Semoga Allah mengampuni aku dan engkau.”

Air mata menetes di pipi Imam Junaid. Ia sadar bahwa Allah menegurnya melalui mimpi dan melalui lisan orang fakir itu.

 Pelajaran yang Mendalam

Kisah ini mengajarkan bahwa:

Ghibah tidak hanya dengan lisan, tapi juga bisa dengan hati dan pikiran.

Sangka buruk (su’uzh-zhan) terhadap sesama, meski tanpa ucapan, bisa menjadi dosa.

Orang yang tampak hina di mata manusia bisa jadi mulia di sisi Allah.

Hati yang bersih adalah kunci kedekatan dengan Allah.

Imam Junaid berkata setelah kejadian itu:

“Aku belajar adab dari seorang fakir. Ia mengajarkanku bahwa kesucian hati lebih tinggi dari segala ilmu.(Majta DARUL UMMAH Bjm)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*