Menurut para ahli fikih (Fugaha), ahli hadits (muhadditsin),
Jumhur ulama (mayoritas ulama) baik mereka dari golongan
salaf (ulama dahulu), maupun khalaf (ulama kemudian) berdo'a hukumnya sunat
berdo'a terdapat dan disebut di dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi saw.
(mustahab);karena masalah
B. Ada sebagian mereka yang berpendapat bahwa berdiam diri
dibawah arus ketentuan Tuhan lebih baik daripada berdo'a; dan redha dengan apa yang sudah ditentukan Tuhan adalah
lebih utama. Golongan ini berpendapat tidak perlu berdo'a karena ketentuan Tuhan merupakan suatu ke-mestian,
berdo'a berarti minta ubah sesuatu yang sudah ditetapkan Allah SWT; hal ini tidak layak.
C.Segolongan lain berpendapat pula bahwa mereka yang berdo'a dengan lidah dan redha dengan hati terhadap
ketentuan Tuhan akan mendapat ganjaran berdo'a dan ganjaran keredhaanNya itu.
D. Menurut Imam Al Ghazalı; Jika ada orang yang bertanya: gunanya berdo'a, bukankah ketentuan Tuhan sudah
merupakan kemestian dan tidak bisa ditolak," maka kata beliau jawablah bahwa: "adalah termasuk ketentuan Tuhan apa(Qadha) menolak bencana dengan do'a dan do'a adalah
sebab dihindarkannya bala dan didapatnya rahmat.
Komentar
Posting Komentar