Langsung ke konten utama

HUKUM BERD0'A


Menurut para ahli fikih (Fugaha), ahli hadits (muhadditsin),
Jumhur ulama (mayoritas ulama) baik mereka dari golongan
salaf (ulama dahulu), maupun khalaf (ulama kemudian) berdo'a hukumnya sunat
berdo'a terdapat dan disebut di dalam Al-Qur'an dan hadits-hadits Nabi saw.
(mustahab);karena masalah
B. Ada sebagian mereka yang berpendapat bahwa berdiam diri
dibawah arus ketentuan Tuhan lebih baik daripada berdo'a; dan redha dengan apa yang sudah ditentukan Tuhan adalah
lebih utama. Golongan ini berpendapat tidak perlu berdo'a karena ketentuan Tuhan merupakan suatu ke-mestian,
berdo'a berarti minta ubah sesuatu yang sudah ditetapkan Allah SWT; hal ini tidak layak.
C.Segolongan lain berpendapat pula bahwa mereka yang berdo'a dengan lidah dan redha dengan hati terhadap
ketentuan Tuhan akan mendapat ganjaran berdo'a dan ganjaran keredhaanNya itu.
D. Menurut Imam Al Ghazalı; Jika ada orang yang bertanya: gunanya berdo'a, bukankah ketentuan Tuhan sudah
merupakan kemestian dan tidak bisa ditolak," maka kata beliau jawablah bahwa: "adalah termasuk ketentuan Tuhan apa(Qadha) menolak bencana dengan do'a dan do'a adalah
sebab dihindarkannya bala dan didapatnya rahmat. 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia