Selasa, 24 April 2018

Zikir

Orang yang Meninggalkan Rutinitas Wirid atau Shalat Tahajjudnya

عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه قَالَ: قَالَ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم: ((مَنْ نَامَ عَنْ حِزْبهِ مِنَ اللَّيلِ، أَوْ عَنْ شَيءٍ مِنْهُ، فَقَرَأَهُ مَا بَيْنَ صَلاةِ الفَجْرِ وَصَلاةِ الظُّهْرِ، كُتِبَ لَهُ كَأَنَّمَا قَرَأَهُ مِنَ اللَّيلِ)). رواه مسلم.

Dari Umar al-Khaththab r.a., katanya: Rasulullah s.a.w. bersabda:
“Barangsiapa yang tertidur dari wiridnya atau dari kebiasaannya yang lain, lalu ia membaca bacaannya tersebut pada waktu antara shalat Fajar dan shalat Zhuhur, maka dituliskan untuknya pahala seperti ia membacanya di malam hari." (Riwayat Muslim)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Orang yang meninggalkan rutinitas wiridnya atau shalat Tahajjudnya.
Yaitu orang yang tidak bisa melakukan wirid atau shalat Tahajjud karena ada suatu halangan, seperti sakit, atau ketiduran, atau lainnya.Orang seperti ini dengan izin Allah, tetap dituliskan pahala untuknya.
2- Namun demikian mereka disunnahkan mengqadha’ wirid atau shalat Tahajjudnya yang tertinggal itu di siang hari dengan tanpa melakukan witir.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

- Bukankah telah datang waktunya bagi orang-orang mukmin untuk tunduk hati mereka mengingat Allah? Yakni hati mereka lunak di saat mengingat Allah dan mendengar nasihat serta mendengar bacaan Al-Qur'an, lalu hati mereka memahaminya, tunduk patuh dan mendengarkannya.

أَلَمْ يَأْنِ لِلَّذِينَ آمَنُوا أَنْ تَخْشَعَ قُلُوبُهُمْ لِذِكْرِ اللَّهِ

Belumkah datang waktunya bagi orang-orang yang beriman, untuk tunduk hati mereka mengingat Allah. (Al-Hadid: 16).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar