Langsung ke konten utama

Merawat Nikmat Keamanan Negeri

Tidak ragu lagi bahwa keamanan merupakan kenikmatan besar dan kebutuhan primer bagi pribadi, masyarakat dan negara, bahkan keamanan bagi manusia lebih penting daripada kebutuhan pangan.
Oleh karenanya, Nabi Ibrahim Alaihis Salam dalam do'anya lebih mendahulukan keamanan daripada pangan.

Allah berfirman:


وَإِذْ قَالَ إِبْرَاهِيمُ رَبِّ اجْعَلْ هَٰذَا بَلَدًا آمِنًا وَارْزُقْ أَهْلَهُ مِنَ الثَّمَرَاتِ مَنْ آمَنَ مِنْهُم بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۖ

"Dan (ingatlah), ketika Ibrahim berdoa: "Ya Tuhanku, Jadikanlah negeri ini, negeri yang aman sentosa, dan berikanlah rezki dari buah-buahan kepada penduduknya yang beriman diantara mereka kepada Allah dan hari kemudian". (QS. Al-Baqarah: 126)


Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

مَنْ أَصْبَحَ مِنْكُمْ آمِنًا فِيْ سِرْبِهِ، مُعَافَى فِيْ جَسَدِهِ، عِنْدَهُ قُوْتُ يَوْمِهِ، فَكَأنَّمَا حِيْزَتْ لَهُ الدُّنْيَا

"Barangsiapa yang hidup secara aman perjalanannya, sehat badannya, memiliki makanan setiap harinya, maka seakan-akan terkumpul padanya nikmat dunia". (HR. Timidzi 2346, Ibnu Majah 4141. Lihat Shahihul Jami' 6042). 


Perhatikanlah, bagaimana keamanan lebih didahulukan daripada kebutuhan pangan, sebab mungkinkah seorang akan merasakan lezatnya makanana bila dia diselimuti oleh ketakutan dan kecemasan?!!.

Maka tidak halal bagi seorang untuk mengusik keamanan yang sudah berjalan.

Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam bersabda:

لاَ يَحِلُّ لِمُسْلِمٍ أَنْ يُرَوِّعَ مُسْلِمًا

"Tidak halal bagi seorang muslim untuk menakuti saudara muslim lainnya". (HR. Abu Dawud 5004 dan Ahmad 23064 dengan sanad shahih, dishahihkan Al-Albani dalam Ghoyatul Marom 447).


Nabi Shallallahu 'Alaihi wa Sallam juga bersabda:


مَنْ أَشَارَ إِلَى أَخِيهِ بِحَدِيدَةٍ فَإِنَّ الْمَلاَئِكَةَ تَلْعَنُهُ حَتَّى وَإِنْ كَانَ أَخَاهُ لأَبِيهِ وَأُمِّه

Barangsiapa yang mengisyaratkan kepada saudaranya dengan besi maka Malaikat akan melaknatnya sehingga dia meninggalkannya, sekalipun saudara satu bapak dan ibunya. (HR. Muslim: 2616)

Aduhai, kalau mengisyaratkan dengan senjata saja tidak boleh, maka bagaimana kiranya dengan yang lebih besar dari itu?!! Pikirkanlah!




📚 CHANNEL LENTERA DAKWAH
Channel Telegram: @yusufassidawi
📲 Join: http://bit.ly/LenteraDakwah

☕ Silahkan disebarkan, mudah2an anda mendapatkan bagian dari pahalanya ☕
Barakallah fikum.

                                                                                                                          
✒ Ditulis oleh Al-Ustâdz Abu Ubaidah, Muhammad Yusuf bin Mukhtar bin Munthohir As-Sidawi ḥafiẓahullāh

***

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia