Langsung ke konten utama

Mementingkan Ilmu-Ilmu Yang Bermanfaat

   Ilmu sangatlah banyak, namun bukan semuanya bermanfaat atau penting bagi setiap orang. Justru sebagian bermanfaat dan penting bagi sebagian orang saja, namun tidak bagi yang lainnya. Terkadang bermanfaat di satu waktu dan keadaan, namun tidak di waktu dan keadaan yang lain.

   Sebagian lagi malah berbahaya dan tidak ada manfaatnya, bahkan cuma sekedar tambahan dan tidak ada pentingnya. Hal ini telah disebutkan oleh Al-Imam Hujjatul Islam Al-Ghazali rahimahullah dalam kitab Ihya' 'Ulumuddin di dalam bab ilmu.

   Apabila kenyataannya demikian, maka sudah sepatutnya lah orang yang berakal menyibukkan diri dengan ilmu yang penting dan bermanfaat. Justru hendaknya ia lebih menyibukkan diri terhadap ilmu yang lebih bermanfaat dan lebih penting bagi dirinya, kemudian yang lebih penting dan bermanfaat bagi yang lainnya apabila ia memang pantas untuk pekerjaan ini dan memiliki waktu luang.

   Hal ini tak lain karena umur sangatlah pendek, waktu sangat berharga, kematian sudah mendekat, perjalanan masih jauh. Sedangkan berdiri di hadapan Allah SWT untuk ditanyai atas setiap perbuatan yang besar dan kecil sangatlah mengkhawatirkan dan sungguh sulit. Hendaknya seorang mencerna hal ini dalam lingkup kehidupannya. Apabila ia termasuk orang berakal, maka ia tidak akan menyibukkan diri kecuali atas apa-apa yang bermanfaat dan penting bagi dirinya.

   Bahkan hampir saja ia tidak disibukkan dengan urusan orang lain, andaikan ini perbuatan manusia dalam urusan duniawi lalu bagaimana dalam urusan akhiratnya. Andaikan seseorang mengutamakan kepentingan orang lain dalam urusan kehidupan duniawi, maka bisa jadi perbuatannya itu terpuji. Namun berbeda dengan urusan akhirat.

ﻭَٱللّٰهُ أَﻋْﻠَﻢُ بِٱﻟﺼَّﻮَاﺏِ
.
[ al-Fushul al'-Ilmiyyah Wal 'Usul al-Hikamiyyah lil Al-Imam Al-Qutb Al-Habib Abdullah bin Alawi Al-Haddad ]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*