HAL-HAL YANG MENYEBABKAN QADHA' PUASA
Orang berbuka karena safar atau sakit.
Allah berfirman (yang artinya), “Barangsiapa yang sakit atau dalam perjalanan maka dia boleh mengganti di hari yang lain sebanyak puasa yang ditinggalkannya. Allah menginginkan kemudahan bagi kalian dan tidak ingin menyulitkan kalian....” (QS. Al-Baqarah: 185)
Wanita haid dan nifas.
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, “Dulu, para wanita mengalami haid di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kami (para wanita) diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Orang yang muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak ada qadha' baginya, namun barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya dia mengqadha' (puasanya).” (HR. Abu Daud dan at-Turmudzi; dishahihkan oleh al-Albani)
Orang yang berpuasa selama 28 hari.
Sesungguhnya, satu bulan itu terkadang 30 hari dan terkadang 29 hari. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, “Kami adalah masyarakat yang tidak rajin menghitung dan menulis. Satu bulan itu sekian, sekian, dan sekian -beliau memberi isyarat dengan 10 jarinya 3 kali- atau satu bulan itu sekian, sekian, dan sekian -beliau memberi isyarat dengan 10 jarinya 2 kali-, kemudian beliau berisyarat dengan 9 jari.” (HR. Abu Daud; dishahihkan al-Albani)
Dari hadits ini dapat disimpulkan bahwa satu bulan itu tidak kurang dari 29 hari. Sehingga, apabila kita berpuasa 28 hari, kemudian kita melihat hilal bulan Syawal maka kita wajib mengqadha' puasa satu hari.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar