PEMBATAL PUASA
Makan, minum, dan jima'.
Allah berfirman (yang artinya), “...Sekarang kalian boleh melakukan hubungan biologis dan carilah apa yang Allah tetapkan untuk kalian (anak). Makan dan minumlah sampai betul-betul jelas bagi kalian adanya benang putih dari benang hitam, berupa terbitnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam....” (QS. Al-Baqarah: 187)
Syekh as-Sa'di mengatakan, “Allah membolehkan makan, minum, dan jima' di malam hari semuanya....” (Tafsir as-Sa'di, untuk ayat ini)
Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik karena bercumbu atau onani.
Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keadaan orang yang berpuasa, “...Orang yang puasa meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku....” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Orang yang mengeluarkan mani secara paksa berarti tidak meninggalkan syahwatnya ketika dia berpuasa.
Suntikan infus.
Infus termasuk pembatal puasa karena statusnya sama dengan makanan.
Keluar darah haid atau nifas.
Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika wanita itu haid atau nifas dia tidak boleh melaksanakan shalat dan berpuasa?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, “Dulu para wanita mengalami haid di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kami (para wanita) diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Muntah dengan sengaja.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak ada qadha' baginya, namun barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya dia mengqadha' (puasanya).” (HR. Abu Daud dan at-Turmudzi; dishahihkan oleh al-Albani)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar