Langsung ke konten utama

Pembatal Puasa

PEMBATAL PUASA

Makan, minum, dan jima'.

Allah berfirman (yang artinya), “...Sekarang kalian boleh melakukan hubungan biologis dan carilah apa yang Allah tetapkan untuk kalian (anak). Makan dan minumlah sampai betul-betul jelas bagi kalian adanya benang putih dari benang hitam, berupa terbitnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam....” (QS. Al-Baqarah: 187)

Syekh as-Sa'di mengatakan, “Allah membolehkan makan, minum, dan jima' di malam hari semuanya....” (Tafsir as-Sa'di, untuk ayat ini)

Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik karena bercumbu atau onani.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keadaan orang yang berpuasa, “...Orang yang puasa meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku....” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Orang yang mengeluarkan mani secara paksa berarti tidak meninggalkan syahwatnya ketika dia berpuasa.

Suntikan infus.

Infus termasuk pembatal puasa karena statusnya sama dengan makanan.

Keluar darah haid atau nifas.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika wanita itu haid atau nifas dia tidak boleh melaksanakan shalat dan berpuasa?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, “Dulu para wanita mengalami haid di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kami (para wanita) diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak ada qadha' baginya, namun barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya dia mengqadha' (puasanya).” (HR. Abu Daud dan at-Turmudzi; dishahihkan oleh al-Albani)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...