Langsung ke konten utama

Pembatal Puasa

PEMBATAL PUASA

Makan, minum, dan jima'.

Allah berfirman (yang artinya), “...Sekarang kalian boleh melakukan hubungan biologis dan carilah apa yang Allah tetapkan untuk kalian (anak). Makan dan minumlah sampai betul-betul jelas bagi kalian adanya benang putih dari benang hitam, berupa terbitnya fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa sampai malam....” (QS. Al-Baqarah: 187)

Syekh as-Sa'di mengatakan, “Allah membolehkan makan, minum, dan jima' di malam hari semuanya....” (Tafsir as-Sa'di, untuk ayat ini)

Mengeluarkan mani dengan sengaja, baik karena bercumbu atau onani.

Disebutkan dalam hadits dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, menyebutkan keadaan orang yang berpuasa, “...Orang yang puasa meninggalkan makanan, minuman, dan syahwatnya karena Aku....” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Orang yang mengeluarkan mani secara paksa berarti tidak meninggalkan syahwatnya ketika dia berpuasa.

Suntikan infus.

Infus termasuk pembatal puasa karena statusnya sama dengan makanan.

Keluar darah haid atau nifas.

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Bukankah ketika wanita itu haid atau nifas dia tidak boleh melaksanakan shalat dan berpuasa?” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, “Dulu para wanita mengalami haid di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, dan kami (para wanita) diperintahkan mengqadha' puasa dan tidak diperintahkan mengqadha' shalat.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Muntah dengan sengaja.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah maka tidak ada qadha' baginya, namun barangsiapa yang sengaja muntah maka hendaknya dia mengqadha' (puasanya).” (HR. Abu Daud dan at-Turmudzi; dishahihkan oleh al-Albani)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia