Langsung ke konten utama

Hal hal yang tisak membatalkan puasa

HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Berbuka sebelum waktunya karena menyangka telah maghrib.

Dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma, beliau mengatakan, “Di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kami pernah berbuka di bulan Ramadan karena mendung. Tiba-tiba matahari muncul kembali.” (HR. Al-Bukhari)

Muntah dengan tidak sengaja.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah ketika sedang berpuasa maka tidak wajib melakukan qadha', dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka dia wajib melakukan qadha'.” (HR. Abu Daud dan at-Turmudzi; dishahihkan oleh al-Albani)

Mimpi basah.

Mimpi basah adalah sesuatu yang terjadi di luar kesengajaan manusia, karena orang yang sedang tidur tidak bisa mengendalikan apa yang dia impikan dan yang dia lakukan. Oleh karena itu, orang yang tidur tidak dicatat amal perbuatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Ada tiga golongan yang tidak dicatat amalnya: (salah satunya) orang yang tidur sampai dia bangun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan an Nasa'i; dishahihkan oleh al-Albani)

Makan dan minum karena lupa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang lupa ketika puasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaknya dia tetap lanjutkan puasanya, karena Allah-lah yang memberi dia makan atau minum.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ghibah, adu domba, bohong, dusta, melihat aurat, dan semacamnya.

Semua perbuatan dosa ini tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, mengurangi nilai puasanya dan menggugurkan pahalanya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang yang berpuasa untuk meninggalkannya dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya. Adapun riwayat yang terdapat dalam hadits, “Ada lima hal yang membatalkan puasa dan wudhu: berdusta, gosip, adu domba, melihat aurat, dan sumpah palsu,” maka hadits ini ini adalah hadits palsu, sebagaimana yang dijelaskan Syekh al-Albani rahimahullah.

Keluar darah, selain darah haid dan nifas.

Telah dibahas sebelumnya tentang riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam ketika beliau berpuasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...