Langsung ke konten utama

Hal hal yang tisak membatalkan puasa

HAL-HAL YANG TIDAK MEMBATALKAN PUASA

Berbuka sebelum waktunya karena menyangka telah maghrib.

Dari Asma' binti Abu Bakr radhiyallahu 'anhuma, beliau mengatakan, “Di zaman Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam, kami pernah berbuka di bulan Ramadan karena mendung. Tiba-tiba matahari muncul kembali.” (HR. Al-Bukhari)

Muntah dengan tidak sengaja.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang terpaksa muntah ketika sedang berpuasa maka tidak wajib melakukan qadha', dan barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka dia wajib melakukan qadha'.” (HR. Abu Daud dan at-Turmudzi; dishahihkan oleh al-Albani)

Mimpi basah.

Mimpi basah adalah sesuatu yang terjadi di luar kesengajaan manusia, karena orang yang sedang tidur tidak bisa mengendalikan apa yang dia impikan dan yang dia lakukan. Oleh karena itu, orang yang tidur tidak dicatat amal perbuatannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits, “Ada tiga golongan yang tidak dicatat amalnya: (salah satunya) orang yang tidur sampai dia bangun.” (HR. Ahmad, Abu Daud, dan an Nasa'i; dishahihkan oleh al-Albani)

Makan dan minum karena lupa.

Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda “Barangsiapa yang lupa ketika puasa, kemudian dia makan atau minum, maka hendaknya dia tetap lanjutkan puasanya, karena Allah-lah yang memberi dia makan atau minum.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Ghibah, adu domba, bohong, dusta, melihat aurat, dan semacamnya.

Semua perbuatan dosa ini tidaklah membatalkan puasa. Akan tetapi, mengurangi nilai puasanya dan menggugurkan pahalanya. Oleh karena itu, wajib bagi setiap orang yang berpuasa untuk meninggalkannya dan mengajak orang lain untuk meninggalkannya. Adapun riwayat yang terdapat dalam hadits, “Ada lima hal yang membatalkan puasa dan wudhu: berdusta, gosip, adu domba, melihat aurat, dan sumpah palsu,” maka hadits ini ini adalah hadits palsu, sebagaimana yang dijelaskan Syekh al-Albani rahimahullah.

Keluar darah, selain darah haid dan nifas.

Telah dibahas sebelumnya tentang riwayat yang menyebutkan bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam berbekam ketika beliau berpuasa.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia