Langsung ke konten utama

Imam Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah rahimahullah berkata:


”Sesungguhnya sebab-sebab yang dapat mendatangkan
kecintaan dari ALLAH ada sepuluh (yaitu):

1. Membaca dan mentadabburi Al-Qur’an serta memahami
makna-maknanya dan maksud yang terkandung didalamnya.

2. Mendekatkan diri kepada ALLAH dengan menjalankan
amalan-amalan yang sunnah sesudah amalan-amalan yang
wajib.

3. Terus-menerus berdzikir kepada ALLAH dalam setiap
kondisi, baik dengan lisan, hati, perbuatan maupun keadaan,
karena kadar kecintaan tergantung pada dzikirnya.
(Semakin cinta berarti semakin banyak dzikr/ingat kepada
yang dicintai -pent).

4. Mengutamakan apa-apa yang ALLAH cintai daripada apa yang engkau cintai ketika hawa nafsu berkuasa.

5. Hati senantiasa menela’ah serta memperhatikan nama-
nama ALLAH dan sifat-sifat-NYA, dan mendalaminya di
taman dan medan ilmu pengetahuan ini.

6. Menyaksikan berbagai kebaikan dan nikmat ALLAH yang lahir dan batin.

7. Merasa rendah dan tunduk hatinya di hadapan ALLAH,
dan ini merupakan sebab yang sangat menakjubkan.

8. Menyendiri untuk beribadah pada sepertiga terakhir dari
waktu malam dan membaca kitabNYA (Al-Quran Al-Karim),
lalu menutup (bacaan)nya dengan istighfar dan taubat.

9. Bermajelis dengan orang-orang yang mencintai ALLAH
dengan jujur, mengambil buah yang baik dari perkataan
mereka, dan engkau tidak berbicara kecuali tampak kuat
adanya maslahat dalam berbicara, serta engkau tahu akan manfaat bagi dirimu dan orang lain.

10. Menjauhi setiap sebab yang menjadi penghalang antara hati dengan ALLAH.

Dan dari sepuluh sebab inilah, orang-orang yang mencintai
(ALLAH) telah sampai pada kedudukan kecintaan (dari
ALLAH yang sangat tinggi).

» (Lihat kitab Madarijus Salikin, karya Ibnul Qoyyim Al-
Jauziyyah III/17-18).

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...