Zakat secara syar’iy adalah sejumlah (nilai/ukuran) tertentu yang wajib dikeluarkan dari harta (yang jenisnya) tertentu pula.
Zakat adalah salah satu ibadah dan salah satu rukun dari rukun-rukun Islam, seperti shalat, puasa dan haji. Zakat hanya wajib atas kaum Muslim. Wajibnya zakat didasarkan pada al-Qur’an dan Sunnah, yaitu firman Allah Swt:
Dan keluarkanlah zakat oleh kalian (kaum Muslim). (QS. al- Baqarah [2]: 43)
Sedangkan didasarkan pada Sunnah karena Nabi saw ketika mengutus Mu’adz ke Yaman, beliau bersabda:
Beritahukanlah kepada mereka, bahwa Allah Swt telah mewajibkan atas mereka zakat, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka, untuk kemudian dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka. (HR. Ibnu Majah dan Abu Daud)
Zakat diwajibkan pada harta-harta berikut:
1. Ternak, yaitu unta, sapi dan kambing.
2. Tanaman (hasil pertanian) dan buah-buahan.
3. Nuqud/mata uang (emas dan perak).
4. Harta/barang perdagangan.
Zakat diwajibkan pada jenis harta-harta tersebut, jika telah mencapai nishab, hutangnya sudah dilunasi, serta sudah mencapai satu tahun (haul). Kecuali untuk tanaman hasil pertanian dan buah- buahan, zakatnya diwajibkan pada saat panen.
Komentar
Posting Komentar