Langsung ke konten utama

Keutamaan Akhlak

Apa yang dimaksud dengan akhlak? Akhlak adalah sifat maupun karakter yang apabila mengandung kebaikan disebut akhlak baik atau akhlak mulia. 

Adapun yang mengandung keburukan disebut akhlak buruk atau akhlak tercela. Rasulullah saw bersabda:
Tidak ada sesuatu yang lebih berat dalam timbangan daripada akhlak yang baik. (HR Ahmad dan Abu Dwaud)

Sesungguhnya orang yang paling aku cintai dan paling dekat denganku
pada Hari Kiamat adalah orang yang paling baik akhlaknya. (HR
Bukhari)

Dalam bahasa populer saat ini, akhlak disebut juga dengan kecerdasan emosi (EQ). Lalu, dimensi spiritual yang melatarinya bahwa akhlak mulia adalah bagian dari iman melahirkan apa yang disebut kecerdasan spiritual (SQ). 

Sampailah para ahli pun meyakinkan bahwa faktor pencapaian sukses seseorang bukanlah disebabkan (utamanya) oleh kecerdasan intelektual (IQ), melainkan oleh kecerdasan emosi
(EQ) dan kecerdasan spiritual (SQ).

Seorang ulama mendefenisikan akhlak sebagai berikut: Sesungguhnya akhlak itu ialah kemauan (azimah) yang kuat tentang sesuatu yang dilakukan berulang-ulang sehingga menjadi adat yang membudaya,
yang mengarah pada kebaikan atau keburukan. 

Terkadang adat itu terjadi secara kebetulan tanpa disengaja atau dikehendaki. Mengenai yang baik atau
yang buruk, hal itu tidak dinamakan akhlak. Jadi, hasrat atau azimah-lah yang membentuk akhlak seseorang. Orang akan cenderung kepada hasratnya jikalau ia melakukannya berulang-ulang sehingga terbentuk menjadi akhlak. 

Jika yang dilakukannya adalah hal-hal baik, akhlaknya pun menjadi baik (derajat
tinggi). Jika yang dilakukannya adalah hal-hal buruk, akhlaknya pun menjadi buruk (derajat rendah). 

Dengan demikian, akhlak bersifat kejiwaan (nafsiyah) dan abstrak (ma'nawiyah), dan bentuknya yang
tampak dinamakan mu'amalah (tindakan perilaku). Akhlak menjadi sumber dari segala perbuatan.

AKALAK MENURUT BEBERAPA ULAMA DALAM KITAB MINHAJ AL MUSLIM
Hasan berkata:
Akhlak yang mulia adalah keseder-
hanaan dan dermawan terhadap orang yang meminta.

Abdullah bin Mubarak berkata:
Akhlak yang mulia terdapat dalam
tiga hal: menjauhi perkara haram,
mencari yang halal, dan bersikap
lapang terhadap keluarga.

Ulama lain berkata:
Akhlak yang baik adalah menghil-
angkan penyakit (fitnah) dan ikut
menanggung beban orang mukmin.

Ulama lain juga berkata:
Akhlak yang baik adalah tidak ada
keinginan dalam diri kalian kecuali
karena Allah.

Seorang anak tentu perlu dikembangkan akhlaknya dalam derajat
ketinggian sehingga ia disebut berakhlak mulia. Tujuannya adalah agar
kelak sang anak mampu menggapai kehidupan bahagia dunia danakhirat. 

Imam al-Ghazali berkata:
"Tujuan dari akhlak adalah membuat amal yang dikerjakan menjadi nikmat. Seseorang yang dermawan akan merasakan lezat dan lega ketika
memberikan hartanya dan ini berbeda dengan orang yang memberikan hartanya karena terpaksa. Seseorang yang merendahkan hati, ia merasakan
lezatnya tawadhu."

Sifat akhlak memang sebuah kebiasaan yang tumbuh dari hati serta
jiwa. Akhlak tidak digerakkan oleh pikiran karena sudah berlaku secara otomatis. 

Dalam hal ini Imam al-Ghazali menjelaskan: "Sesungguhnya akhlak adalah hal ihwal yang melekat dalam jiwa, yang darinya timbul matan dengan mudah tanpa dipikir dan diteliti."

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...