Hukum seseorang yang memulai mengucapkan salam dengan menggunakan lafazh : عَلَيْكَ السَّلامُ atau عَلَيْكُمُ السَّلامُ adalah makruh, karena lafazh tersebut adalah tahiyyah (ucapan salam) yang diucapkan oleh penyair dan selain mereka untuk orang yang sudah meninggal dunia.
Dari Abu Jurayyi Al-Hujaimiy radhiyallahu ‘anhu berkata: ‘Saya menemui Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, lalu akupun berkata:
عَلَيْكَ السَّلَامُ يَا رَسُولَ اللَّهِ
Wahai Utusan Allah,’alaikas salaam!
Beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لا تَقُلْ عَلَيْكَ السَّلامُ ، فَإِنَّ عَلَيْكَ السَّلامُ تَحِيَّةُ الْمَوْتَى
Jangan engkau ucapkan : ‘alaikas salaam , karena lafazh ‘alaikas salaam adalah tahiyyah bagi orang-orang yang sudah meninggal dunia!.
[HR. Abu Dawud (5209) dan At-Tirmidzi (2722). Syaikh Al-Albani menshahihkan hadits ini dalm Shahih Abi Dawud ].
Bolehkah menambah “wa maghfirotuhu” atau “wa ridhwaanuhu”?
Terdapat beberapa hadits tentang ucapan salam dengan tambahan kata: “wa maghfirotuhu” , baik dalam memulai mengucapkan salam maupun dalam membalas salam, hanya saja hadits-hadits tersebut tidaklah shahih.
Salah satu dari hadits-hadits tersebut, yaitu:
Sebuah hadits yang diriwayatkan dari Sahl bin Mu’adz bin Anas dari ayahnya dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Hadits ini semakna dengan hadits ‘Imraan bin Al-Hushain radhiyallahu ‘anhuma [HR. Abu Dawud (5195) dan At-Tirmidzi (2689)] yang disebutkan telah lalu, hanya saja terdapat tambahan bahwa seorang laki-laki yang keempat datang lalu mengucapkan:
السَّلامُ عَلَيْكُمْ وَرَحْمَةُ اللَّهِ وَبَرَكَاتُهُ ومَغْفِرَتُهُ
(As-Salaamu ‘alaikum wa rahmatullaah wa barakaatuh wa maghfirotuhu)
kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda :
أَرْبَعُون
“Empat puluh kebaikan (untuknya)”
Lalu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun bersabda :
هكذا تكون الفضائل
“Demikianlah keutamaan-keutamaan (ucapan salam)”.
Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Abu Dawud (5196).
Adapun derajat hadits ini dengan tambahan “wa maghfirotuhu” dinyatakan lemah (dho’if) oleh sejumlah ulama, mereka adalah : Ibnul ‘Arabi Al-Maliki, An-Nawawi Asy-Syaf’i, Ibnu Hajar, Ibnul Qoyyim, dan Al-Albani rahimahumullah.
Sedangkan tentang ucapan salam dengan tambahan kata: “wa ridhwaanuhu”, berkata Syaikh Muhammad Sholeh AL-Munajjid hafizhahullah :
“Adapun tambahan : “wa maghfirotuhu” atau “wa ridhwaanuhu”, maka tidak shahih dari Nabi kita shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana hal ini dijelaskan oleh Ibnul Qoyyim dalam Zaadul Ma’aad (2/381) dan dijelaskan oleh Al-Albani dalam Dho’if Abi Dawud (5196)”.
Wallahu a’lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar