Langsung ke konten utama

AKIBAT BANYAK MEMANDANG DENGAN PANDANGAN YANG LIAR


Berlebihan memandang dengan mata menimbulkan anggapan indah terhadap apa yang dipandang dan bertautnya hati yang memandang kepada obyek yang dipandangnya. Selanjutnya munculah berbagai kerusakan dalam hatinya. Diantaranya :

☝Pertama, diriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda ,
“ Pandangan itu adalah panah beracun iblis. Barangsiapa menundukkan pandangannya karena Allah azza wa jalla, Dia akan berikan kepadanya kenikmatan dalam hatinya yang akan ia rasakan sampai bertemu denganNya.” (HR. At-Thabrani VII/63 ).

☝Kedua, masuknya setan ketika seseorang memandang.

☝Sesungguhnya masuknya setan lewat jalan ini melebihi kecepatan aliran udara ke ruang hampa .

☝Syaitan akan menjadikan wujud yang dipandang seakan-akan indah, menjadikannya sebagai berhala tautan hati.

☝Kemudian mengobral janji dan angan-angan.

☝Lalu ia nyalakan api syahwat dan ia lemparkan kayu bakar maksiat.

☝Seseorang tidak mungkin melakukannya tanpa adanya gambaran wujud yang dipandangnya .

☝Ketiga, pandangan itu menyibukkan hati, menjadikannya lupa akan hal-hal yang bermanfaat baginya, dan menjadi penghalang antara keduanya.

☝Akhirnya, urusannya pun jadi kacau, ia selalu lalai dan mengikuti hawa nafsunya.

☝Allah azza wa jalla berfirman, “Dan janganlah kamu taat kepada orang yang telah Kami lalaikan hatinya dari dzikir kepada Kami dan mengikuti hawa nafsunya serta urusannya kacau-balau.” (QS. Al-Kahfi: 28 ) .

☝Demikianlah, melepaskan pandangan secara bebas mengakibatkan tiga bencana tersebut .

☝Para pakar akhlak bertutur, “Antara mata dan hati ada kaitan eratnya. Bila mata telah rusak dan hancur, maka hati pun rusak dan hancur.

☝Hati seperti ini ibarat tempat sampah yang berisikan najis, kotoran dan sisa-sisa yang menjijikkan. Ia tidak layak dihuni oleh ma'rifatullah, mahabbatullah, inabah kepadaNya, ketundukkan kepadaNya dan kegembiraan berada di dekatNya. Penghuninya adalah hal-hal yang menjadi kebalikannya .

☝Membiarkan pandangan lepas adalah kemaksiatan kepada Allah azza wa jalla, karena ,firmanNya
“ Katakanlah kepada orang-orang yang beriman agar mereka menundukkan pandangan dan menjaga kemaluan mereka. Yang demikian itu lebih suci bagi mereka.
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” (QS. An-Nur: 30 ) .

☝Membiarkan pandangan bebas lepas, berarti memasukkan kegelapan ke dalam hati. Sebagaimana menundukkan pandangan karena Allah berarti memasukkan cahaya ke dalamnya .

☝Bila hati telah bersinar, berbagai amal kebajikan akan berdatangan dari berbagai penjuru untuk dilaksanakan.

☝Sebagaimana bila ia gelap, berbagai bencana dan keburukan pun akan berdatangan dari berbagai tempat .

☝Membiarkan pandangan lepas juga menjadikan hati buta, tidak dapat membedakan antara yang hak dari yang batil dan yang sunnah dari yang bid'ah.

☝Tunduknya pandangan karena Allah akan membuahkan firasat yang benar yang dapat menjadi pembeda.

☝Salah seorang yang shalih berkata, “Barangsiapa mengisi lahirnya dengan mengikuti sunnah, mengisi batinnya dengan selalu bermuraqabah, menjaga pandangannya dari yang diharamkan, menjaga dirinya dari yang syubhat dan hanya memakan yang halal, firasatnya tidak akan keliru ”.

☝Balasan itu setimpal dengan amal. Barangsiapa menundukkan pandangannya dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah azza wa jalla, niscaya Allah akan mencemerlangkan cahaya bashirahnya.

Sumber : "Melumpuhkan Senjata Syaitan" oleh Ibnul Qayyim Al-Jauziyyah.


Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...