Langsung ke konten utama

Mengapa taat kepada suami merupakan kunci surga?

Jawabannya cukup bila kita memahami sabda Rasulullah, “Setiap istri yang meninggal dunia dan diridhai oleh suaminya, maka ia masuk surga.” (HR. At- Tirmidzi).

Uraian berikut semoga semakin memperkuat pemahaman bahwa seorang istri memang sepatutnya taat kepada suami.

Ketahuilah wahai para istri, sejak dalam kandungan, anak-anak, remaja hingga dewasa, suamimu dibesarkan dan dinafkahi oleh orang tuanya. Namun setelah ia mulai bisa mandiri, ia menikahimu. Sejak saat itu, hampir semua energinya dicurahkan untuk mencintaimu dan membahagiakanmu.

Energi, waktu dan penghasilan yang ia peroleh lebih banyak diserahkan kepadamu dibandingkan kepada orang tua suamimu. Bahkan boleh jadi, pengorbannnya untukmu jauh lebih besar dibandingkan pengorbannya untuk orang tuanya. Padahal ia belum bisa secuilpun membalas kebaikan orang tuanya.

Cobalah renungkan, Allah SWT memerintahkan anak-anakmu untuk lebih mencintaimu tiga kali lebih besar dibandingkan mencintai suamimu. Padahal, suamimu bekerja keras mencari nafkah siang malam untuk mencukupi nafkah anak-anakmu dan dirimu. Apakah suamimu iri? TIDAK. Karena ia sangat mencintaimu dan berharap kebaikan datang kepadamu dan anak-anakmu.

Ketahuilah pula, bila kau memperoleh penghasilan, suamimu tak berhak meminta penghasilanmu. Semuanya seratus persen menjadi milikmu dan hakmu. Sebaliknya, di setiap penghasilan suamimu itu ada hakmu. Suamimu berdosa apabila tidak memberi nafkah kepadamu.

Sadarilah wahai para istri, apabila dirimu melakukan perbuatan dosa karena belum dididik oleh suamimu, maka suamimu akan ikut terseret ke neraka karena dia ikut bertanggung jawab akan maksiatmu. Tetapi bila suamimu yang berbuat dosa, dirimu tidak akan pernah di tuntut ke neraka, perbuatan yang dilakukannya adalah tanggungjawabnya sendiri.

Wahai para istri, pahamilah bahwa suamimu sering menutupi lelah dan masalahnya karena tak ingin membuatmu sedih. Namun, walau letih dan lelah sering ia rasakan, suamimu masih menyediakan waktu untuk mendengarkan “curhatmu” keluhanmu, kesedihanmu. Bahkan setelah itu, ia menyediakan dadanya untukmu dan menghiburmu agar galau dalam hidupmu segera pergi darimu.

Tak cukupkah alasan-alasan ini untuk membuatmu taat pada suamimu? Ingatlah wahai para istri, kau tak bisa memasuki surga tanpa ridho suamimu. Bila suamimu tak sesuai harapanmu dan ia tetap menjaga untuk tak berbuat dosa, bersabarlah. Bila suamimu sudah sesuai harapanmu, bersyukurlah. Buktikanlah itu dengan rasa hormatmu, kasih sayangmu, perhatianmu dan ketaatanmu kepada suami dalam kebaikan tanpa kecuali.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...