┏🌺🍃●●━━━━━━━━━━━━┓
Ⓜ *edia Dakwah*
┗━━━━━━━━━━━━●●🌺🍃┛
ـ֓҉ऺـ༻❁༻ ﷽ ༺❁༺ـ֓҉ऺ
_______________________________________________
Dari Abu Musa mengatakan, Aku berangkat menemui Nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersama dua orang asy'ari, satunya di sebelah kananku dan satunya di sebelah kiriku, sedang Rasulullah Shallallahu'alaihiwasallam tengah bersiwak. Keduanya sama-sama meminta pekerjaan (jabatan). Kemudian Nabi berujar:
"Wahai Abu Musa atau hai Abdullah bin Qais" Abu Musa berkata; maka Saya menjawab; 'demi Dzat yang mengutusmu dengan kebenaran, kedua tamu itu tidak mengungkapkan isi hati mereka, dan aku tidak merasa bahwa keduanya minta pekerjaan (jabatan).' dan seolah-olah aku melihat siwak beliau dibawah bibirnya mengempes. Kemudian Nabi bersabda: "Sekali-kali aku tidak akan mempekerjakan tugas-tugas kita kepada orang yang memintanya (menginginkannya), akan tetapi kamu ya Abu Musa atau ya Abdullah bin Qais, pergilah ke Yaman." kemudian Mu'adz bin jabal menyusulnya. Ketika Mu'adz bin jabal menemuinya, Abu Musa menghamparkan bantal dan berujar; 'Turunlah'. Ternyata disisinya ada seorang laki-laki yang terikat. Muadz bertanya; 'kenapa dengan orang ini? ' Abu Musa menjawab; 'dahulu dia seorang yahudi, lantas masuk Islam dan kembali lagi memeluk agama yahudinya.' Maka Abu Musa berujar; 'Duduklah engkau! ' Mu'adz menjawab; 'Saya tidak akan duduk hingga dia dibunuh untuk menunaikan ketetapan Allah dan rasul-NYA' (ia mengulang tiga kali), maka Abu Musa memerintahkan untuk membunuh yahudi tersebut. Keduanya kemudian berbincang-bincang masalah shalat malam. Satunya mengatakan; 'Adapun aku shalat malam namun juga tidur, dan kuharap dari tidurku (mendapat pahala) sebagaimana aku berharap memperoleh pahala bersama di kaumku.' (HR. Bukhari: 6412) - http://hadits.in/bukhari/6412
_______________________________________________
*Semoga bermanfaat*
•┈•●●●◎❅❀❦❖❖❦❀❅◎●●●•┈•
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...
Komentar
Posting Komentar