Langsung ke konten utama

I'TIKAF

I'tikaf adalah tinggal di masjid dengan niat tertentu dan dengan tata cara tertentu.

Tempat I'tikaf

Di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah.

Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian melakukan hubungan suami-istri ketika kalian sedang beri'tikaf di masjid....” (QS. Al-Baqarah: 187)

Imam Al Bukhari membuat judul bab: Bab “(Anjuran) Beri'tikaf di Sepuluh Hari Terakhir dan (Boleh) Beri'tikaf di Semua Masjid”.

Kapan Memulai I'tikaf?

Dianjurkan untuk memulai i'tikaf setelah shalat subuh.

Dari 'Aisyah radliallahu 'anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau, lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda i'tikafnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rukun I'tikaf

Berniat

Dilakukan di masjid.

Menetap di masjid.

Pembatal I'tikaf

Hubungan biologis dan segala pengantarnya.

Keluar masjid tanpa kebutuhan.

Haid dan nifas.

Gila atau mabuk.

Yang Dibolehkan Ketika I'tikaf

Keluar masjid karena kebutuhan mendesak.

Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.

Makan, minum, tidur, dan berbicara.

Berwudhu di masjid.

Bermuamalah dan melakukan perbuatan (selain ibadah) di masjid, kecuali jual-beli.

Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya.

Yang Dimakruhkan Ketika I'tikaf

Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan.

Tidak mau berbicara ketika i'tikaf, karena menganggap itu termasuk tata cara ibadah.

Mandi Ketika I'tikaf

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dalam Majmu' Fatawa wa Rasa`il, mengatakan bahwa hukum mandi ketika i'tikaf dibagi menjadi tiga:

Wajib, yaitu mandi karena junub.

Boleh, yaitu mandi untuk menghilangkan bau badan dan kotoran yang melekat di badan.

Terlarang, yaitu mandi sebatas untuk mendinginkan badan.

I'tikafnya Wanita

Dibolehkan bagi wanita untuk melakukan i'tikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat: ada izin dari walinya, serta aman dari fitnah dan berduaan dengan laki-laki. 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri'tikaf setelah beliau meninggal.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dibolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i'tikaf. Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri'tikaf bersama beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan....” (HR. Al-Bukhari)

Batasan Dianggap Telah Keluar Masjid

Orang yang beri'tikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang yang beri'tikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka dia tidak disebut keluar masjid. 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasukkan kepala beliau ke ruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Catatan: Pintu ruangan 'Aisyah mepet dengan Masjid Nabawi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...