Langsung ke konten utama

I'TIKAF

I'tikaf adalah tinggal di masjid dengan niat tertentu dan dengan tata cara tertentu.

Tempat I'tikaf

Di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah.

Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian melakukan hubungan suami-istri ketika kalian sedang beri'tikaf di masjid....” (QS. Al-Baqarah: 187)

Imam Al Bukhari membuat judul bab: Bab “(Anjuran) Beri'tikaf di Sepuluh Hari Terakhir dan (Boleh) Beri'tikaf di Semua Masjid”.

Kapan Memulai I'tikaf?

Dianjurkan untuk memulai i'tikaf setelah shalat subuh.

Dari 'Aisyah radliallahu 'anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau, lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda i'tikafnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Rukun I'tikaf

Berniat

Dilakukan di masjid.

Menetap di masjid.

Pembatal I'tikaf

Hubungan biologis dan segala pengantarnya.

Keluar masjid tanpa kebutuhan.

Haid dan nifas.

Gila atau mabuk.

Yang Dibolehkan Ketika I'tikaf

Keluar masjid karena kebutuhan mendesak.

Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.

Makan, minum, tidur, dan berbicara.

Berwudhu di masjid.

Bermuamalah dan melakukan perbuatan (selain ibadah) di masjid, kecuali jual-beli.

Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya.

Yang Dimakruhkan Ketika I'tikaf

Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan.

Tidak mau berbicara ketika i'tikaf, karena menganggap itu termasuk tata cara ibadah.

Mandi Ketika I'tikaf

Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dalam Majmu' Fatawa wa Rasa`il, mengatakan bahwa hukum mandi ketika i'tikaf dibagi menjadi tiga:

Wajib, yaitu mandi karena junub.

Boleh, yaitu mandi untuk menghilangkan bau badan dan kotoran yang melekat di badan.

Terlarang, yaitu mandi sebatas untuk mendinginkan badan.

I'tikafnya Wanita

Dibolehkan bagi wanita untuk melakukan i'tikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat: ada izin dari walinya, serta aman dari fitnah dan berduaan dengan laki-laki. 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri'tikaf setelah beliau meninggal.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Dibolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i'tikaf. Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri'tikaf bersama beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan....” (HR. Al-Bukhari)

Batasan Dianggap Telah Keluar Masjid

Orang yang beri'tikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang yang beri'tikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka dia tidak disebut keluar masjid. 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasukkan kepala beliau ke ruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Catatan: Pintu ruangan 'Aisyah mepet dengan Masjid Nabawi.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia