I'tikaf adalah tinggal di masjid dengan niat tertentu dan dengan tata cara tertentu.
Tempat I'tikaf
Di masjid yang digunakan untuk shalat berjamaah.
Allah berfirman (yang artinya), “Janganlah kalian melakukan hubungan suami-istri ketika kalian sedang beri'tikaf di masjid....” (QS. Al-Baqarah: 187)
Imam Al Bukhari membuat judul bab: Bab “(Anjuran) Beri'tikaf di Sepuluh Hari Terakhir dan (Boleh) Beri'tikaf di Semua Masjid”.
Kapan Memulai I'tikaf?
Dianjurkan untuk memulai i'tikaf setelah shalat subuh.
Dari 'Aisyah radliallahu 'anha, beliau mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam beri'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan. Aku membuatkan tenda untuk beliau, lalu beliau shalat subuh kemudian masuk ke tenda i'tikafnya.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Rukun I'tikaf
Berniat
Dilakukan di masjid.
Menetap di masjid.
Pembatal I'tikaf
Hubungan biologis dan segala pengantarnya.
Keluar masjid tanpa kebutuhan.
Haid dan nifas.
Gila atau mabuk.
Yang Dibolehkan Ketika I'tikaf
Keluar masjid karena kebutuhan mendesak.
Mengeluarkan sebagian anggota badan dari masjid.
Makan, minum, tidur, dan berbicara.
Berwudhu di masjid.
Bermuamalah dan melakukan perbuatan (selain ibadah) di masjid, kecuali jual-beli.
Menggunakan minyak rambut, parfum, dan semacamnya.
Yang Dimakruhkan Ketika I'tikaf
Menyibukkan diri dengan kegiatan yang tidak bermanfaat, baik ucapan maupun perbuatan.
Tidak mau berbicara ketika i'tikaf, karena menganggap itu termasuk tata cara ibadah.
Mandi Ketika I'tikaf
Syekh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, dalam Majmu' Fatawa wa Rasa`il, mengatakan bahwa hukum mandi ketika i'tikaf dibagi menjadi tiga:
Wajib, yaitu mandi karena junub.
Boleh, yaitu mandi untuk menghilangkan bau badan dan kotoran yang melekat di badan.
Terlarang, yaitu mandi sebatas untuk mendinginkan badan.
I'tikafnya Wanita
Dibolehkan bagi wanita untuk melakukan i'tikaf bersama suaminya atau sendirian, dengan syarat: ada izin dari walinya, serta aman dari fitnah dan berduaan dengan laki-laki. 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan, “Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam melakukan i'tikaf pada sepuluh hari terakhir bulan Ramadan sampai Allah mewafatkan beliau. Kemudian para istri beliau beri'tikaf setelah beliau meninggal.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Dibolehkan bagi wanita mustahadhah untuk melakukan i'tikaf. Dari 'Aisyah radhiyallahu 'anha, beliau mengatakan, “Salah seorang istri Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam yang sedang istihadhah beri'tikaf bersama beliau shallallahu 'alaihi wa sallam. Terkadang wanita ini melihat darah kekuningan dan darah kemerahan....” (HR. Al-Bukhari)
Batasan Dianggap Telah Keluar Masjid
Orang yang beri'tikaf dianggap keluar masjid jika dia keluar dengan seluruh badannya. Jika orang yang beri'tikaf hanya mengeluarkan sebagian badannya maka dia tidak disebut keluar masjid. 'Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan, “Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah memasukkan kepala beliau ke ruanganku ketika aku berada di dalam, kemudian aku menyisir rambut beliau, sedangkan aku dalam kondisi haid.” (HR. Al-Bukhari dan Muslim)
Catatan: Pintu ruangan 'Aisyah mepet dengan Masjid Nabawi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar