Langsung ke konten utama

Memercayakan Anak kepada Orang Lain

Ada tren, kini ayah dan ibu bekerja dari pagi hingga sore hari, sementara itu pengasuhan anaknya diserahkan kepada orang lain. Faktor ekonomi menjadi alasan yang kuat melatari fenomena ini. 

Alasan kedua adalah kecenderungan para istri yang tidak ingin tinggal di rumah dan hanya mengurus anak serta rumah tangga. Sesungguhnya hal ini sangatlah
berbahaya, apalagi jika tugas pengasuhan ini diserahkan kepada pembantu atau baby sitter. Antara ayah dan ibu sebenarnya tidak ada perbedaan kadar tanggung jawab pengasuhan dan pendidikan kepada anak. 

Namun, pada sisi peranannya, seorang ayah diwajibkan menafkahi keluarganya.
Sementara, seorang ibu menjadi pembina rumah tangga dan pengatur anak-anak yang utama. Apabila keduanya justru disibukkan oleh aktivitas mencari nafkah, tidak pelak anak akan kehilangan masa-masa emas sentuhan ibunya pada pagi hingga sore hari.

Orangtua mana  yang bisa menjamin orang yang dititipi anaknya akan memperlakukan sang anak seperti anak mereka sendiri? Bagi kita bisa menjamin pendidikan akhlak mereka dari orang
lain yang tidak punya kepentingan  terhadap anak kita? Ingatlah hak anak seperti yang di ungkapkan Rasulullah saw,
Seorang datang kepada Nabi saw dan bertanya, "Ya Rasulullah, apa hak anakku ini? Nabi menjawab Memberinya nama yang baik, mendidik adab yang baik, dan memberi kedudukan yang baik (dalam hatimu). (HR Aththusi)

Akan tetapi, bagaimana kalau anak dititipi kepada orangtua ataupun mertua? Sesungguhnya hal demikian jelas menjadi beban orang ataupun mertua kita. Seorang ustad sempat mengatakan bahwa hal ini menjadi dosa karena orangtua kita sudah merawat kita sejak kecil hingga dewasa, dan sekarang malah dibebani lagi merawat cucunya.

Pengaruh orangtua ataupun mertua bisa masuk ke anak, apalagi jika orientasi kakek dan nenek sang anak adalah memanjakan. Apa yang coba diinstall oleh orang tua sang anak justru bisa saja dimentahkan kembali oleh pola asuh kakek dan neneknya.

Jalan tengah untuk hal ini adalah pertama perlu mencermati pola asuh dari sang kakek maupun nenek si anak. Jika ada hal-hal yang menyimpang, segeralah diskusikan dengan pasangan jalan keluarnya.

Hal penting tetaplah mengusahakan anak dapat diasuh sendiri sehingga perlulah kiranya istri merencanakan kapan ia bisa berhenti bekerja ataupun bekerja di rumah.

Tentu setiap keluarga harus memiliki visi mandiri, termasuk dapat segera berpindah dari rumah mertua indah' ke rumah sendiri
meski harus menyewa sekalipun. Di dalam rumah sendiri, sebuah keluarga bisa menetapkan pola asuh dan manajemen anaknya sendiri tanpa pengaruh dari siapa pun yang bisa merugikan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...