Rabu, 22 April 2020

Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan


 

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ –

Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian memakai sandal, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kanan. Sedangkan apabila ia hendak melepaskannya, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama kali memakai sandal, dan yang terakhir melepaskannya.” (HR. Bukhari, no. 5856 dan Muslim, no. 2097) [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Libas, Bab melepas sandal kiri]

 

Faedah Hadits
 

Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan karena memakai sandal termasuk memuliakan kaki. Karena kaidahnya, mendahulukan yang kanan untuk tujuan takrim (pemuliaan), untuk ziinah (perhiasan), dan untuk nazhafah (tujuan kebersihan).
Disunnahkan memulai melepas sandal dengan kaki kiri, ini disunnahkan dan termasuk adab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abdil Barr, “Barakah dan kebaikan adalah ketika mengikuti adab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjalankan perintahnya.”
Sebagaimana kata Imam Ash-Shan’ani rahimahullah, ada kata ijmak (sepakat ulama) bahwa adab yang dimaksud di sini dihukumi sunnah.
 

Hadits #1459
 

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا.

Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.” (Muttafaqun ‘alaihima) [HR. Bukhari, no. 5855 dan Muslim, no. 2097. Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Kitab “Pakaian”, Bab “Dilarang berjalan dengan satu sandal”]

 

Faedah Hadits
 

Seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.
Menurut jumhur atau kebanyakan ulama, hukum memakai satu sandal saja adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan ada klaim ijmak dari Imam Nawawi rahimahullah bahwa hukumnya makruh karena perihal ini termasuk masalah adab dan irsyad (pembimbingan).
Kenapa sampai berjalan dengan satu sandal terlarang? Jawabannya, supaya kaki yang tidak memakai sandal tidak kena tanah, duri, batu, panas, dan semacamnya. Ada juga yang menyatakan alasan terlarang memakai satu sandal saja adalah karena untuk berbuat adil pada kaki. Ada juga yang menyatakan bahwa terlarangnya agar tidak terjadi syuhrah (tampil beda). Ada juga alasan lainnya karena cara jalan seperti itu adalah cara jalannya setan. Disebutkan dalam hadits, “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:386-387. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 384).
Hadits larangan ini khusus berlaku untuk berjalan, bukan ketika lagi duduk atau berdiri lantas memakai satu sandal.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar