Langsung ke konten utama

Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan


 

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – إِذَا اِنْتَعَلَ أَحَدُكُمْ فَلْيَبْدَأْ بِالْيَمِينِ, وَإِذَا نَزَعَ فَلْيَبْدَأْ بِالشِّمَالِ, وَلْتَكُنْ اَلْيُمْنَى أَوَّلَهُمَا تُنْعَلُ, وَآخِرَهُمَا تُنْزَعُ –

Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apabila salah seorang di antara kalian memakai sandal, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kanan. Sedangkan apabila ia hendak melepaskannya, maka hendaklah ia mendahulukan kaki kiri. Jadikanlah kaki kanan yang pertama kali memakai sandal, dan yang terakhir melepaskannya.” (HR. Bukhari, no. 5856 dan Muslim, no. 2097) [Hadits ini diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Kitab Al-Libas, Bab melepas sandal kiri]

 

Faedah Hadits
 

Disunnahkan memulai memakai sandal dengan kaki kanan karena memakai sandal termasuk memuliakan kaki. Karena kaidahnya, mendahulukan yang kanan untuk tujuan takrim (pemuliaan), untuk ziinah (perhiasan), dan untuk nazhafah (tujuan kebersihan).
Disunnahkan memulai melepas sandal dengan kaki kiri, ini disunnahkan dan termasuk adab. Sebagaimana kata Ibnu ‘Abdil Barr, “Barakah dan kebaikan adalah ketika mengikuti adab Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan menjalankan perintahnya.”
Sebagaimana kata Imam Ash-Shan’ani rahimahullah, ada kata ijmak (sepakat ulama) bahwa adab yang dimaksud di sini dihukumi sunnah.
 

Hadits #1459
 

وَعَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُولُ اَللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – – لَا يَمْشِ أَحَدُكُمْ فِي نَعْلٍ وَاحِدَةٍ, وَلْيُنْعِلْهُمَا جَمِيعًا, أَوْ لِيَخْلَعْهُمَا جَمِيعًا – مُتَّفَقٌ عَلَيْهِمَا.

Darinya (dari ‘Ali radhiyallahu ‘anhu), ia mengatakan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Janganlah salah seorang di antara kalian berjalan dengan satu sandal. Hendaklah ia memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.” (Muttafaqun ‘alaihima) [HR. Bukhari, no. 5855 dan Muslim, no. 2097. Imam Al-Bukhari menyebutkan hadits ini dalam Kitab “Pakaian”, Bab “Dilarang berjalan dengan satu sandal”]

 

Faedah Hadits
 

Seorang muslim dilarang berjalan dengan satu sandal saja. Solusinya adalah memakai kedua-duanya atau melepas kedua-duanya.
Menurut jumhur atau kebanyakan ulama, hukum memakai satu sandal saja adalah makruh tanzih (tidak sampai haram). Bahkan ada klaim ijmak dari Imam Nawawi rahimahullah bahwa hukumnya makruh karena perihal ini termasuk masalah adab dan irsyad (pembimbingan).
Kenapa sampai berjalan dengan satu sandal terlarang? Jawabannya, supaya kaki yang tidak memakai sandal tidak kena tanah, duri, batu, panas, dan semacamnya. Ada juga yang menyatakan alasan terlarang memakai satu sandal saja adalah karena untuk berbuat adil pada kaki. Ada juga yang menyatakan bahwa terlarangnya agar tidak terjadi syuhrah (tampil beda). Ada juga alasan lainnya karena cara jalan seperti itu adalah cara jalannya setan. Disebutkan dalam hadits, “Sesungguhnya setan berjalan dengan satu sandal.” (HR. Ath-Thahawi dalam Syarh Musykil Al-Atsar, 3:386-387. Lihat Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah, no. 384).
Hadits larangan ini khusus berlaku untuk berjalan, bukan ketika lagi duduk atau berdiri lantas memakai satu sandal.



Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...