Langsung ke konten utama

Keutamaan Pelaksana Amanat

ONE DAY ONE HADIST
Rabu, 31 Oktober 2018 / 22 Shafar 1440

وعن أَبي موسى الأشعري - رضي الله عنه - ، عن النَّبيّ - صلى الله عليه وسلم - ، أنَّه قَالَ : (( الخَازِنُ المُسْلِمُ الأمِينُ الَّذِي ينفذُ مَا أُمِرَ بِهِ فيُعْطيهِ كَامِلاً مُوَفَّراً طَيِّبَةً بِهِ نَفْسُهُ فَيَدْفَعُهُ إِلَى الَّذِي أُمِرَ لَهُ بِهِ ، أحَدُ المُتَصَدِّقين )) مُتَّفَقٌ عَلَيهِ

Dan dari Abi Musa Al-Asy’ariy –rad}iyallah ‘anhu- , dari Nabi shallallahu ‘alaihi wassallam- , bahwasanya beliau bersabda: “Seorang Muslim yang menjadi penyimpan (bendaharawan) yang dapat dipercaya dimana ia melaksanakan apa yang diperintahkan dan memberi apa yang harus diberikannya dengan sempurna dan senang hati serta dia memberikannya kepada siapa yang diperintahkannya maka ia termasuk salah seorang yang bersedekah”. (Muttafaqun ‘Alaih) [3]

Pelajaran yang terdapat dalam hadits:

1- Makna hadis ini adalah bahwasanya orang yang ikut andil dalam melakukan (merealisakan) ketaatan (contohnya: orang yang menampung dan menyalurkan infak/sedekah – pen) akan mendapat pahala sebagaimana orang yang melakukan ketaatan memperoleh pahala.
2- Hal ini bukan berarti orang yang melakukan ketaatan tadi terkurangi pahalanya, akan tetapi masing-masing mendapat bagian pahala berdasarkan amalan yang mereka usahakan dan tidak mesti kadar pahala tersebut sama persis.
3-  Artinya si pemberi sedekah mendapatkan pahala berdasarkan harta yang telah dia infakkan dan orang yang menyalurkan sedekah disertai amanahpun memperoleh pahala berdasarkan usahanya tanpa mengurangi pahala si pemberi sedekah sedikitpun.
4- Imam Nawawi, dalam kitabnya, Syarah Sahih Muslim, jilid 2, hal 202, mengatakan: “Ketahuilah bahwa seorang amil (penyalur sedekah) atau bendahara dalam pelaksanaan tugasnya harus mendapatkan izin dari pemilik harta terlebih dahulu, jika tidak, bukannya yang akan dia peroleh, malah dia akan menuai dosa.”
5- Ibnu Hajar berkata (dalam Fathul Bari, 3/203): “Bendahara yang dimaksud harus memenuhi kriteria berikut: Pertama, Muslim, seorang kafir tidak termasuk dalamnya, karena niatnya bukan karena Allah. Kedua,  jujur, maka seorang pengkhianat tidak termasuk dalam kategori ini, karena dia adalah orang yang berdosa. Ketiga, ikhlas karena Allah, karena tanpa keikhlasan usahanya akan sia-sia.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Allah Swt. memerintahkan kepada hamba-hamba-Nya yang beriman untuk saling menolong dalam berbuat kebaikan —yaitu kebajikan— dan meninggalkan hal-hal yang mungkar: hal ini dinamakan ketakwaan. Allah Swt. melarang mereka bantu-membantu dalam kebatilan serta tolong-menolong dalam perbuatan dosa dan hal-hal yang diharamkan.

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الإثْمِ وَالْعُدْوَانِ

Dan  Tolong- menolonglah kalian dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran. (Al-Maidah: 2)

2- Kewajiban menunaikan amanah

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَخُونُوا اللَّهَ وَالرَّسُولَ وَتَخُونُوا أَمَانَاتِكُمْ وَأَنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-(Nya) dan (juga) janganlah kalian mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepada kalian, sedangkan kalian mengetahui. Al-Anfal :27

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...