Dakwah adalah suatu kegiatan dari seseorang,
kelompok, segologan umat islam sebagai aktualisasi imaniah yang manefestasikan
dalam bentuk seruan, ajakan, panggilan, undangan doa yang disampaiakan dengan
iklas dengan menggunakan metode, sistem dan teknik tertentu agar mampu
menyentuh kalbu dan fitnah seseorang, kelompok, masa dan masyarakat manusia
supaya dapat mempengaruhi tingkah lakunya untuk mencapai tujuan tertentu. Dakwah terbagi tiga yakni dakwah bil lisan,
dakwah bil hal, dan bil qalam (dakwah tulisan ) adalah dakwah yang dilakukan
dengan perantaraan tulisan.
Dakwah tulisan merupakan
bentuk karya sastra Modern seperti novel, artikel, buletin, cerpen dan lain
sebagainya banyak diminati oleh seluruh kalangan baik yang muda maupun yang
tua. Hal ini banyak dimanfaatkan oleh para juru dakwah untuk menggunakan
kemampuan imajinatifnya dalam rangka siar islam
Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...
Komentar
Posting Komentar