Kamis, 19 April 2018

Berhutang


Etika Berhutang

 عن أبي هريرة رضي الله عنه: أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: مَنْ أَخَذَ أموالَ الناس يُريد أداءها أدَّى الله عنه، ومن أخذها يريد إِتْلافَها أَتْلَفَهُ الله. 

Dari Abu Hurairah radhiyallahu meriwayatkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa yang mengambil harta manusia, dan ingin melunasinya niscaya Allah akan melunasinya, dan barangsiapa yang mengambilnya dengan maksud hendak menggelapkannya(tidak akan membayar) maka Allah akan menghancurkannya. [Hr Bukhari].

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Orang yang tidak mempunyai harta dan meninggal dengan rencana hendak membayarnya. Maka Allah akan membayarkannya.
2- Demikian pula halnya orang yang meninggal dan mempunyai harta serta ingin hendak membayar, tetapi tidak dibayarkan oleh ahli warisnya.
3- Sedangkan orang yang urusannya terhalang, tak dapat diputuskan berbahagia dan celaka atau terhalang buat masuk surga. Ini mengenai mayat yang ada meninggalkan harta buat membayar hutangnya tapi takala hidup dulu tak mau melunasi hutangnya.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Seorang yang mati meninggalkan harta yang ia akan melunasi hutangnya atau karena terjadi kebakaran, tidak termasuk dalam hadits, “Ruh seorang mukmin tergantung dengan hutangnya sehingga dilunasi hutangnya.”

 لاَ يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلاَّ وُسْعَهَا

Allah tidak membebani sesorang kecuali sesuai dengan keluasannya”. [QS Al Baqarah: 286.]

2- Allah Swt. memerintahkan untuk bersabar dalam menghadapi orang yang berutang yang dalam kesulitan tidak mempunyai apa yang akan dibayarkannya buat menutupi utangnya. Syukur yang menghutanginya mau mensedekahkannya.

وَإِنْ كانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلى مَيْسَرَةٍ وَأَنْ تَصَدَّقُوا خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ

Dan jika (orang berutang itu) dalam kesukaran, maka berilah masa tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu lebih baik bagi kalian, jika kalian mengetahui. (Al-Baqarah: 280).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar