Tabarujj adalah istilah dalam Islam yang merujuk kepada tindakan seorang wanita yang berdandan atau berhias secara berlebihan dan menarik perhatian orang lain, khususnya kaum laki-laki non-mahram, baik melalui pakaian, riasan, wewangian, maupun perilaku.
Tabarujj (تَبَرُّج) berasal dari kata “al-buruj" yang berarti sesuatu yang tampak menonjol atau terlihat jelas. Dalam konteks syariat, tabarujj dimaknai sebagai perbuatan menampakkan perhiasan, kecantikan, atau aurat di hadapan orang yang bukan mahram, dengan cara yang dapat menimbulkan fitnah atau godaan.
Contoh Tabarujj:
- Memakai pakaian ketat, transparan, atau memperlihatkan bentuk tubuh.
- Mengenakan makeup mencolok di depan umum.
- Menggunakan parfum yang menyengat ketika keluar rumah.
- Berbicara dengan suara yang dibuat-buat manja untuk menarik perhatian.
Hukum Tabarujj:
Dalam Islam, tabarujj dilarang karena bertentangan dengan perintah menjaga aurat dan kesopanan. Larangan ini bisa ditemukan dalam Al-Qur'an, salah satunya dalam:
“Dan hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu berhias dan bertingkah laku seperti orang-orang Jahiliyah yang dahulu."
(QS. Al-Ahzab: 33)
Tujuan Larangan:
- Menjaga kehormatan wanita.
- Mencegah terjadinya fitnah (godaan) di masyarakat.
- Melindungi wanita dari pandangan yang tidak halal.
--Kutipan pendosa🥀
Tidak ada komentar:
Posting Komentar