Langsung ke konten utama

PERSIAPAN YANG HARUS DILAKUKAN MENGHADAPI RAMADHAN

Tidak terasa kita sudah berada di penghujung bulan Sya’ban. Artinya, sebentar lagi kita akan segera memasuki bulan suci Ramadhan. Bulan yang penuh berkah, yang akan membawa rahmat, yang membuka pintu surga dan menutup pintu neraka serta membelenggu seluruh syetan yang mengganggu hamba-Nya yang beribadah. Bahkan di antara kebiasaan para salaf adalah mereka senantiasa berdoa memohon kepada Allah agar disampaikan kepada bulan Ramadhan serta diberikan kekuatan untuk memaksimalkan ibadah di dalamnya. Bahkan, sebagian mereka ada yang berdoa enam bulan sebelum kedatangan bulan tersebut.

Mu’alla bin Al-Fadhl, salah satu ulama tabiu’ tabiin berkata, “Dulu para sahabat, selama enam bulan sebelum datang Ramadhan, mereka berdoa agar Allah mempertemukan mereka dengan bulan Ramadhan. Kemudian, selama enam bulan sesudah ramadhan, mereka berdoa agar Allah menerima amal mereka selama bulan Ramadhan.” (Lathaif Al-Ma’arif, hlm. 264)

Ada bulan yang juga memiliki kemuliaan seperti Ramadhan akan tetapi durasinya tidak satu bulan penuh, contohnya pada bulan dzulhijjah. Pada bulan dzulhijjah keutamaannya hanya kita dapatkan di 10 hari pertama, berbeda dengan Ramadhan yang memiliki keutamaan dan kemuliaan dengan durasi satu bulan penuh. Maka berbahagialah bagi hamba-Nya yang mampu menyibukkan diri untuk beribadah pada bulan suci ini karena amal ibadah yang kita lakukan pada bulan Ramadhan sesungguhnya akan dilipatgandakan oleh Allah SWT.

Dan yang harus kita ingat sebelum memasuki bulan Ramadhan adalah "apakah kita masih memiliki hutang puasa Ramadhan pada tahun lalu ?"
Apabila masih mempunyai hutang puasa, maka segeralah untuk membayarnya karena Ramadhan dalam hitungan hari lagi akan segera datang. Karena boleh jadi pada tahun lalu kita mengalami musibah sakit sehingga menyebabkan diri kita tidak sanggup untuk berpuasa, atau pada tahun lalu kita sedang bersafar. Apabila tidak berpuasa karena uzur tersebut maka dia wajib untuk mengganti puasa tersebut di bulan lain selain Ramadhan. 

Ada beberapa kaidah tentang siapa saja yang diperbolehkan untuk membatalkan puasanya pada bulan Ramadhan dikarenakan uzur.

A. ORANG YANG SAKIT
Para ulama merinci orang yang sakit itu dari beberapa kategori, diantaranya :
1. Sakit Parah
Dalam kategori ini dikatakan bahwa orang sakit tersebut apabila mereka berpuasa maka akan mendatangkan kemudharatan bagi dirinya bahkan bisa mengancam keberlangsungan hidupnya. Dan ilmu kedokteran pun sudah memutuskan bahwa orang ini mutlak tidak sanggup untuk berpuasa, maka dalam hal ini para ulama hampir semuanya sepakat bahwa orang sakit pada kategori ini hukumnya WAJIB UNTUK TIDAK BERPUASA demi mempertahankan keberlangsungan hidupnya sehingga tidak terjadi kemudharatan.

2. Sakit, Namun Apabila Berpuasa Memberatkan Dirinya
Pada kriteria kedua ini turun sedikit derajat sakitnya. Dia mampu berpuasa akan tetapi apabila dia berpuasa sangat memberatkan baginya. Dan ilmu kedokteran pun mengatakan bahwa sebenarnya dirinya tidak masalah apabila ingin berpuasa karena sakit yang dia derita tidak sampai membahayakan keberlangsungan hidup, akan tetapi dirinya merasa sangat berat dan tidak sanggup apabila berpuasa. Maka ulama berpendapat MAKRUH hukumnya apabila dia memaksakan untuk berpuasa. Karena sesungguhnya Allah mencintai hamba-Nya yang mengambil keringanan daripada mendatangkan kemudharatan.

Dalam riwayat Ibnu Abbas radhiallahu ánhu, ia berkata: Rasulullah ﷺ bersabda:

إن الله يحب أن تؤتى رخصه كما يحب أن تؤتى عزائمه

“Sesungguhnya Allah mencintai tatkala diambil rukhshah (keringanan) dari-Nya sebagaimana ia mencintai ketika dilaksanakan perintah-perintah-Nya” (HR Thabrani)

3. Sakit Yang Sangat Ringan Sehingga Tidak Mempengaruhi Puasanya
Jenis sakit ini tidak mempengaruhi kepada puasa nya, misalnya ada yang sakit karena terjatuh dan menyebabkan luka sedikit dan tidak mempengaruhi puasanya maka itu tidak menjadikan sesuatu kemudharatan bagi dirinya. Pada kasus ini para ulama mengatakan bahwa dia tetap wajib untuk berpuasa dan HARAM apabila meninggalkan puasa.

B. SEORANG MUSAFIR
Orang yang bersafar juga termasuk orang yang diperbolehkan untuk tidak berpuasa pada bulan Ramadhan dan wajib mengganti puasanya di bulan lain selain Ramadhan. Namun apabila dia masih sanggup untuk berpuasa meskipun dia sedang bersafar maka lebih baik baginya untuk tetap melaksanakan puasa Ramadhan. Karena walau bagaimanapun juga ketika kita tidak berpuasa pada bulan Ramadhan entah itu karena uzur sakit, safar, atau haid bagi wanita maka dia tetap wajib untuk berpuasa pada bulan yang lain untuk mengganti puasa di bulan Ramadhan tersebut sebanyak hari yang ditinggalkan, sehingga tidak menjadikan kita beban pada bulan selanjutnya.

Namun, apabila ketika safar menimbulkan kemudharatan jika berpuasa, maka dalam hal ini lebih baik untuk membatalkan puasanya agar menghindari kemudharatan yang terjadi.
Bahkan Rasulullah SAW pernah suatu ketika dalam perjalanan safar yang sangat berat bahkan ada beberapa sahabat yang jatuh pingsan karena puasanya kemudian Rasulullah melihat kejadian ini, lalu Rasulullah mengambil sebuah bejana yang berisi air dan Rasul meminumnya dihadapan para sahabat sehingga sahabat pun banyak yang membatalkan puasanya pada saat itu. Hal ini Rasulullah lakukan untuk menghindari kemudharatan yang lebih besar, namun pada saat itu ada juga beberapa sahabat yang tetap memaksakan puasanya lalu Rasulullah SAW mengatakan "mereka adalah orang yang bermaksiat kepada Allah, mereka adalah orang yang bermaksiat kepada Allah".

Hal ini merupakan bukti bahwa sebenarnya islam itu mudah dan tidak menyulitkan hamba-Nya yang memang benar-benar tidak mampu.

C. ORANG YANG MEMANG TIDAK MAMPU BERPUASA
Apabila ada orang yang memang tidak mampu untuk berpuasa misalnya karena orang yang sudah sangat tua, atau ibu hamil dan menyusui, atau orang yang sakit permanen dibuktikan dengan ilmu kedokteran bahwa dia tidak akan pernah sembuh dengan sakit yang dideritanya, karena ketidakmampuan tersebut dalam kondisi demikian maka mereka tidak perlu membayar hutang puasanya dengan cara berpuasa di bulan selain Ramadhan. Akan tetapi mereka membayarnya dengan cara membayar fidyah

Lalu bagaimanakah cara membayar fidyah itu?

Ada sebagian pendapat ulama mengatakan bahwasanya membayar fidyah itu sama seperti membayar zakat fitrah. Namun mayoritas ulama mengatakan bahwasanya membayar fidyah itu dengan cara memberi makan orang-orang miskin. Memberi makan orang miskin ada berbagai cara misalnya dia tidak berpuasa selama 30 hari maka dia harus memberi makan orang miskin sebanyak 30 orang. 

Makanan fidyah adalah yang dianggap secara ‘urf (anggapan masyarakat) sebagai bentuk makan (ada nasi beserta lauk pauknya). Berarti makanan ringan tidak dianggap sebagai fidyah.

Pendapat kedua mengatakan bahwa dia memberi makan orang miskin sebanyak 2x dalam sehari. Misalnya dia tidak berpuasa selama 30hari maka ada 60 orang miskin yang dia beri makan. 

Pendapat ketiga mengatakan bahwasanya membayar fidyah itu dengan cara memberi makan orang miskin sebanyak 3x. Artinya ada 90 orang miskin yang dia beri makan. Mereka menganggap keumuman orang makan itu dalam sehari sebanyak 3x yakni pagi siang dan malam, namun pendapat ini khilaf dalam kalangan ulama dan masih diperdebatkan. 

Maka jalan keluarnya ambil lah pendapat yang pertama atau kedua tadi yakni memberi makan 30 orang miskin atau 60 orang miskin. Wallahu'alam

BAYAR KAFARAT KETIKA BERHUBUNGAN SUAMI ISTRI PADA SIANG HARI BULAN RAMADHAN

Selama bulan Ramadan, umat Islam diwajibkan untuk menjauhkan diri dari segala hal yang membatalkan puasa. Mereka tidak boleh makan, minum, bergunjing, berbohong, bahkan berhubungan suami-istri di siang hari.

Terkadang, orang tidak mampu menahan nafsu. Saat melihat pasangannya, timbul keinginan untuk bersetebuh. Kemudian mereka melakukan persetubuhan di siang hari, padahal tahu sedang menjalankan puasa Ramadan.

Terdapat hukuman yang harus dijalani oleh mereka yang berhubungan suami-istri di siang hari bulan Ramadan. Mereka diwajibkan membayar kafarat atau tebusan dengan cara berpuasa 2 bulan berturut-turut (artinya harus secara berurutan langsung 2 bulan). Namun apabila tidak sanggup melakukannya maka mereka harus memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang. 
Ulama berbeda pendapat apakah yang membayarnya suami dan istri sehingga ada 120 orang miskin, atau kah hanya ditanggung oleh suami saja yakni 60 orang. Namun pendapat yang lebih disukai adalah hanya suami yang menanggungnya yakni memberi makan orang miskin sebanyak 60 orang, sehingga istri tidak perlu menanggungnya.

Dan hal yang terpenting dan harus kita ingat adalah "apakah kita masih memiliki hutang puasa Ramadhan pada tahun lalu ?"
Apabila masih mempunyai hutang puasa, maka segeralah untuk membayarnya karena Ramadhan dalam hitungan hari lagi akan segera datang. Semoga kita bisa menfaatkan waktu terbaik di bulan Ramadhan ini. Aamiin ya rabbal alamin

✍Akhmad Faishal
Ustadz H. Riza Rahman, Lc
Masjid At-Tanwir (Badha Subuh)
Sabtu, 3 April 2021

Komentar

Populer

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

pengemudi ojol

Innalillahi wa innailaihi rojiun. Affan Kurniawan, pengemudi ojol, tulang punggung 7 anggota keluarganya, wafat setelah dilindas kendaraan taktis Brimob. Hidup sederhana di kontrakan sempit 3x11 meter, tapi semangat juangnya begitu luas: menafkahi orang tua, adik, dan keluarganya. Rasulullah ﷺ bersabda: “Sebaik-baik kalian adalah yang paling baik kepada keluarganya.” (HR. Tirmidzi). Affan sudah mengajarkan arti sabda itu dengan pengorbanannya. Doa terbaik untuk Affan. Semoga Allah lapangkan kuburnya, angkat derajatnya, dan jadikan perjuangannya sebagai cahaya untuk keluarganya.

hanya cemilan

 Ilmu yang kita dapat dari media sosial itu ibarat camilan — mengenyangkan sebentar tapi cepat habis dan tak jarang banyak gizinya hilang. Ilmu dari buku memang lebih baik, tapi seringkali hanya seperti makanan instan — praktis, tetapi tak selalu lengkap nutrisinya. Adapun ilmu yang diambil dari guru yang memiliki sanad keilmuan yang bersambung hingga Rasulullah ﷺ, itulah makanan pokok yang benar-benar menghidupi hati dan akal. Imam Malik رحمه الله pernah berkata: "إن هذا العلم دين فانظروا عمن تأخذون دينكم" "Sesungguhnya ilmu ini adalah agama, maka lihatlah dari siapa kalian mengambil agama kalian." Belajar langsung kepada guru bukan hanya soal mendapatkan materi pelajaran, tapi juga warisan adab, pemahaman kontekstual, dan keberkahan sanad. Rasulullah ﷺ bersabda: "إنما العلم بالتعلم" (رواه البخاري في الأدب المفرد) "Sesungguhnya ilmu itu hanya didapat dengan belajar (secara langsung)." Ilmu yang bergizi adalah yang memberi kekuatan im...

𝐊𝐄𝐓𝐀𝐌𝐏𝐀𝐍𝐀𝐍 𝐁𝐀𝐆𝐈𝐍𝐃𝐀 𝐍𝐀𝐁𝐈 ﷺ

Kesempurnaan serta ketampanan wajah Sayyiduna Muhammad ﷺ diperincikan oleh para Sahabat رضوان الله عليهم أجمعين dengan pelbagai sifat yang menunjukkan keagungan Baginda ﷺ. Mengagumkan setiap mata yang melihat, tidak mengira jantina,umur, mahupun kawan ataupun musuh. Kata Sayyiduna Ali Bin Abi Talib r.a: “Sesiapa yang melihat Baginda (buat kali pertama) pasti akan tertunduk kerana kehebatan Baginda ﷺ, sedangkan sesiapa yang telah terbiasa bergaul dengan Baginda akan jatuh cinta.” (HR Tirmidzi) اللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

Dakwah Mauidzah al-hasanah (nasihat yang baik)

  Nasihat yang baik maksudnya adalah memberikan nasehat kepada orang lain dengan cara yang baik, berupa petunjuk-petunjuk ke arah kebaikan dengan huhasa yang baik yang dapat mengubah hati, agar nasehat tersebut dapat diterima, berkenan di hati, enak didengar, menyentuh perasaan, lurus di pikiran, mnghindari sikap kasar dan tidak boleh mencaci/menyebut kesalahan madu, tehingga mereka dengan rela hati dan atas kesadarannya dapat mengikuti ajaran yang disampaikan oleh pihak subyek dakwah. Imam Syaukani dikutip oleh Ali Musthafa Yakub menyatakan bahwa Mauidzah al-hasanah adalah ucapan yang berisi nasehat yang baik mendengarkannya, atau argumen-argumen yang memuaskan sehingga dapat membenarkan apa yang di sampaikan. dalam segala aspeknya.  Sikap lemah lembut (pengaruh) memghindari sikap egoisme adalah warna yang tidak terpisahkan dalam cara seseorang yang melancarkan ide-idenya untuk menggerakkan orang lain secara persuasif dan bahkan koersive(memaksa).  Caranya dengan memenga...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*