Langsung ke konten utama

Dakwah Bil Hikmah

Dalam beberapa kamus, al-hikmah diartikan al-adl (keadilan), al-hilm (kesabaran dan ketabahan), al-ubuwah (kenabian), al-ilm (ilmu pengetahuan), Alquran, falsafah, kebijakan, pemikiran atau pendapat yang baik, al-haq (kebenaran), meletakkan sesuatu pada tempatnya, kebenaran sesuatu, mengetahui sesuatu yang paling utama dengan ilmu yang paling utama (Enjang, 2009: 88) Kata hikmah sering kali diterjemahkan dalam pengertian bijaksana, yaitu suatu pendekatan sedemikian rupa schingga pihak obyek dakwah mampu

melakaanakan apa yang didak wahkan, atas kemauan sendiri, tidak mera ada pakan, konflik maupun rasa tertekan Dengan kata lain i ul-hikmah merupakan suatu metode pendekatan komunikasi yang dilakukan atas dasar persuasif. Karena dakwah bertumpu pada Auman oriented, maka konsekuensi logisnya adalah pengakuan dan penghargaan pada hak-hak yang bersifat demokratis, agar fungsi dakwah yang utama adalah bersifat informatif. Definisi hikmah yang refresentatif adalah ketepatan dalam perkataan. perbuatan dan keyakinan serta meletakkan sesuatu pada tempatnya. Dari definisi tersebut dapat diketahui bahwa hikmah dalam mengajak manusia menuju ke jalan Allah tidak terbatas pada perkataan lembut, memberi semangat, sabar, ramah, dan Lapang dada, tetapi juga tidak melakukan sesuatu melebihi ukurannya. Dengan kata lain, harus menempatkan sesuatu pada tempatnya Hikmah sebagai metode dakwah ialah penyampaian ajaran Islam untuk menyampaikan orang kepada kebenaran dengan mempertimbangkan kemampuan dan ketajaman rasional atau akal si penerima dakwah (Aziz, 2004: 129). Dakwah bi al-hikmah berarti dakwah bijak, mempunyai makna selalu memperhatikan suasana, situasi, dan kondisi mad'u. Hal ini berarti menggunakan metode yang relevan dan realistis sebagaimana tantangan dan kebutuhan dengan memperhatikan kadar pemikiran dan intelektual, suasana psikologis, serta situasi sosio kultural mad'u (Enjang, 2009: 88)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*