Langsung ke konten utama

Berburu dengan Lemparan Benda Tumpul Kerikil/ Batu

ONE DAY ONE HADIST
Ahad, 10 Februari 2019 / 5 Jumadas Saniyah 1440

عن أَبي سعيد عبد الله بن مُغَفَّلٍ رضي الله عنه قَالَ: نَهَى رَسُول الله صلى الله عليه وسلم عَنِ الخَذْفِ، وقالَ: ((إنَّهُ لا يَقْتُلُ الصَّيْدَ، وَلا يَنْكَأُ العَدُوَّ، وإنَّهُ يَفْقَأُ العَيْنَ، وَيَكْسِرُ السِّنَّ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.
وفي رواية: أنَّ قَريبًا لابْنِ مُغَفَّل خَذَفَ فَنَهَاهُ، وَقالَ: إنَّ رَسُول الله صلى الله عليه وسلم نَهَى عَن الخَذْفِ، وَقَالَ: ((إنَّهَا لا تَصِيدُ صَيدًا)) ثُمَّ عادَ، فَقَالَ: أُحَدِّثُكَ أنَّ رسولَ الله صلى الله عليه
وسلم نَهَى عَنْهُ، ثُمَّ عُدْتَ تَخذفُ!؟ لا أُكَلِّمُكَ أَبَدًا.

Dari Abu Said iaitu Abdullah bin Mughaffal r.a., katanya: "Rasulullah s.a.w. itu melarang berkhadzaf - iaitu melemparkan kerikil dengan jari telunjuk dan ibu jari yakni kerikil itu diletakkan di jari yang satu yakni ibu jari lalu dilemparkan dengan jari yang lain yakni jari telunjuk.
Selanjutnya ia berkata: "Sesungguhnya berkhadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan, tidak dapat pula membunuh musuh. Dan bahawasanya berkhadzaf itu dapat melepaskan mata - membutakannya - dan dapat juga merontokkan gigi." (Muttafaq 'alaih)
Dalam riwayat lain disebutkan: Bahawasanya ada seorang keluarga dekat dari Ibnu Mughaffal berkhadzaf, lalu olehnya orang tersebut dilarang dan berkata bahawasanya Rasulullah s.a.w. melarang berkhadzaf itu dan berkata: "Sesungguhnya berkhadzaf itu tidak dapat membunuh binatang buruan." Kemudian orang yang dilarangnya itu masih mengulangi lagi perbuatannya. Lalu Ibnu Mughaffal berkata: "Saya telah memberitahukan kepadamu bahawasanya Rasulullah s.a.w. melarang berkhadzaf itu, tetapi engkau masih juga mengulangi perbuatanmu. Mulai sekarang saya tidak akan berbicara lagi padamu selama-lamanya."[HR. Muslim dan Sunan Ad Darimi. Lafazhnya adalah lafazh Ad Darimi dan Husain Salim Asad mengatakan bahwa hadits ini juga terdapat dalam shohih Bukhari-Muslim dan sanadnya shohih]

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Khodzaf adalah melempar batu atau kerikil antara dua jari telunjuk atau antara ibu jari dan jari telunjuk atau antara bagian luar jari tengah dan bagian dalam ibu jari. Inilah sebagian pengertian khodzaf sebagaimana yang dikatakan oleh Ibnu Hajar dalam Fathul Bari (9: 607).
2- Khodzaf, pemahaman mudahnya adalah melempar dengan kerikil atau batu. Hadits ini menunjukkan bahwa batu atau kerikil bukanlah alat untuk berburu karena batu bukanlah alat tajam yang bisa mengalirkan darah. Jika ada yang mati dengan kutikan atau lemparan batu seperti itu, maka hewan hasil buruan tergolonga mawqudzah atau bangkai. Mawqudzah adalah hewan yang mati dengan pukulan tongkat atau lemparan batu atau benda tidak tajam lainnya.
3- Hadits ini pun sebagai dalil haramnya khodzaf untuk berburu. Contohnya, saat ini dengan menggunakan ketapel untuk berburu hewan. Karena memang khodzaf tidak terdapat maslahat dan yang diperoleh hanyalah mafsadat (bahaya). Yang ada pada khodzaf hanyalah meretakkan gigi dan membutakan mata, namun tidak menghasilkan apa yang diingankan dalam berburu. Maksud sebenarnya dari berburu adalah mengalirkan darah.
4- Hadits tersebut menunjukkan boleh memboikot dengan tidak mengajak bicara orang yang menyelisihi syari’at. Ia diboikot dalam rangka mendidiknya hingga ia kembali pada syari’at.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al Qur'an:

1- Lafaz {الْمَوْقُوذَةُ} mauquzah artinya hewan yang mati dipukuli dengan benda berat, tetapi tidak tajam.
Jika ada yang mati dengan kutikan atau lemparan batu seperti itu, maka hewan hasil buruan tergolonga mawqudzah atau bangkai. Mawqudzah adalah hewan yang mati dengan pukulan tongkat atau lemparan batu atau benda tidak tajam lainnya

حُرِّمَتْ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةُ وَالدَّمُ وَلَحْمُ الْخِنْزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ وَالْمُنْخَنِقَةُ وَالْمَوْقُوذَةُ وَالْمُتَرَدِّيَةُ وَالنَّطِيحَةُ وَمَا أَكَلَ السَّبُعُ إِلَّا مَا ذَكَّيْتُمْ وَمَا ذُبِحَ عَلَى النُّصُبِ وَأَنْ تَسْتَقْسِمُوا بِالْأَزْلَامِ
Diharamkan bagi kalian (memakan) bangkai, darah, daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang dipukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan yang diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kalian menyembelihnya, dan (diharamkan bagi kalian) yang disembelih untuk berhala.[Al-Maidah:3]

2- Apa pun yang diperintahkan oleh Rasul kepada kalian, maka kerjakanlah; dan apa pun yang dilarang olehnya, maka tinggalkanlah. Karena sesungguhnya yang diperintahkan oleh Rasul itu hanyalah kebaikan belaka, dan sesungguhnya yang dilarang olehnya hanyalah keburukan belaka.

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا

Apa yang diberikan oleh Rasul kepadamu, maka terimalah dia. Dan apa yang dilarangnya bagimu, maka tinggalkanlah. (Al-Hasyr: 7)Lr

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*