Langsung ke konten utama

HASFAH BINTI UMAR : PEMILIK MUSHAF PERTAMA & PENJAGA ALQURAN

 Ia bernama Hasfah binti Umar bin Khattab, seorang shahabiyah yang agung. Melalui dia Allah memuliakan Islam. Ia masih muda, rupawan, taqwa dan mendapat banyak perhatian dari kaum laki-laki. Hasfah menikah dengan seorang shahabat yang agung yaitu Hunais bin Hudzaifah bin Qais As-Sahmy Al-Quraisy. Seorang shahabat yang telah berhijrah 2 kali dan telah mengikuti perang Badar dan Uhud. Dia wafat di Negeri Hijrah setelah mendapat musibah perang Uhud, dan meninggalkan seorang janda yang masih muda lagi bertaqwa yaitu Hasfah. Ketika itu Hasfah baru berusia 18 tahun.


Sungguh sesak dada Umar melihat puterinya yang menjanda dalam usia semuda itu. Setelah melakukan perenungan yang panjang, akhirnya Umar berusaha mengembalikan sebagian kerinduan Hafshah kepada seorang suami yang telah sirna 6 bulan atau lebih. Pertama pilihannya jatuh pada Abu Bakar ra., manusia yang paling dicintai Rasul ﷺ kemudian Umar pergi menemui Abu bakar dan betapa sedih hati Umar karena tidak mendapat jawaban dari Ash-Shidiq. Dengan sebab kejadian itu mendorong kedua kaki Umar menemui Utsman bin Affan, dimana isterinya yang bernama Ruqayyah binti Rasulullah ﷺ telah wafat. Umar ra kembali bersedih hati ketika Utsman berkata kepadanya : "Nampaknya aku tidak akan melakukan pernikahan pada hari-hari ini." Umar semakin bersedih dan gelisah atas penolakan keduanya. Padahal dia adalah shahabat karib mereka berdua dan mereka juga sudah mengetahui kedudukannya. Setelah itu Umar pergi kepada Nabi ﷺ mengadukan permasalahan yang sedang dihadapi.

Lalu Nabi ﷺ tersenyum dan berkata: "Hafshah akan menikah dengan orang yang lebih baik dari Utsman, dan Utsman akan menikah dengan wanita yang lebih baik dari Hafshah" (HR. Al Bukhari 6/130). Wajah Umar bersinar atas kemuliaan yang agung ini yang (sebelumnya) tidak pernah muncul dalam angan-angannya. Lenyaplah kegelisahannya.

Kemudian Umar bergegas pergi memberikan kabar gembira kepada setiap orang yang dia cintai. Seluruh penduduk Madinah mendo'akan Barokah terhadap pernikahan Nabi ﷺ dengan Hafshah binti Umar (yang dilakukan) pada bulan Sya'ban tahun ke 3 Hijriyah. Demikian Utsman bin Affan dengan Ummu Kultsum puteri Muhammad ﷺ pada Jumadil Akhir tahun ke-3 Hijriyah.

Demikianlah, Hafshah bergabung sebagai isteri-isteri Rasul dan Ummahatul Mukminin. Hafshah juga terkenal sebagai Mujahidah dan Muhajjir. Karya besar Hafshah bagi Islam adalah terkumpulnya Al-Qur’an di tangannya setelah mengalami penghapusan karena dialah satu-satunya istri Nabi. yang pandai membaca dan menulis. Pada masa Rasul, Al-Qur’an terjaga di dalam dada dan dihafal oleh para sahabat untuk kemudian dituliskan pada pelepah kurma atau lembaran-lembaran yang tidak terkumpul dalam satu kitab khusus.
Pada masa khalifah Abu Bakar, para penghafal Al-Qur’an banyak yang gugur dalam peperangan Riddah (peperangan melawan kaum murtad). Kondisi seperti itu mendorong Umar bin Khaththab untuk mendesak Abu Bakar agar mengumpulkan Al-Qur’an yang tercecer. Awalnya Abu Bakar merasa khawatir kalau mengumpulkan Al-Qur’an dalam satu kitab itu merupakan sesuatu yang mengada-ada karena pada zaman Rasul hal itu tidak pernah dilakukan. Akan tetapi, atas desakan Umar, Abu bakar akhirnya memerintah Hafshah untuk mengumpulkan Al-Qur’an, sekaligus menyimpan dan memeliharanya. Mushaf asli Al-Qur’an itu berada di rumah Hafshah hingga dia meninggal.

Hasfah ra., wafat pada masa pemerintahan Mu'awwiyah bin Abu Sufyan ra. Dia mewasiatkan kepada saudara laki-lakinya yakni Abdullah dengan sesuatu yang telah di wasiatkan oleh Umar bin Khattab kepadanya. Semoga Allah meridhai wanita penjaga Al-Qur'an yang mulia ini, yang dikatakan Jibril sebagai wanita yang selalu beribadah dan shalat malam dan sebagai isteri Nabi ﷺ di jannah.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*