Langsung ke konten utama

Tentang Keutamaan Mengurus Anak Yatim

ONE DAY ONE HADIST
Selasa, 16 Oktober 2018 / 7 Shafar 1440

Tentang Keutamaan Mengurus Anak Yatim

عن أَبي هريرة قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّه ﷺ: كَافِل الْيتيمِ -لَهُ أَوْ لِغَيرِهِ- أَنَا وهُوَ كهَاتَيْنِ في الجَنَّةِ وَأَشَارَ الرَّاوي -وهُو مَالِكُ بْنُ أَنَسٍ- بِالسَّبَّابةِ والْوُسْطى. رواه مسلم.

Dari Abu Ghurairota rodhiAllahu anhu berkata, bersabda Rasulullah shalallahu alaihi wa salam:
"Pengurus anak yatim di surga seperti dua jari ini, baik miliknya atau milik yang lain" (HR. Muslim)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadits:

1- Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengahnya.
2- Mengurus anak yatim adalah dengan mengurus dan berusaha memberikan hal yang bermaslahat baginya, baik memberinya makan, pakaian dan mengembangkan hartanya jika ia memiliki harta dan mendidiknya. Namun jika ia tidak memiliki harta, maka diberi infak dan pakaian sambil mengharap keridhaan Allah Ta'ala.
3- Keutamaan ini akan diperoleh bagi orang yang mengurus dengan hartanya sendiri atau dengan harta anak yatim dengan kewalian yang syar’i.
4- Maksud "miliknya atau milik yang lain" dalam hadits di atas adalah baik anak yatim itu kerabatnya atau orang lain. Contoh kerabatnya adalah jika yang mengurusnya kakeknya, saudaranya, ibunya, neneknya, pamannya, bibinya, suami ibunya, saudara laki-laki ibunya atau kerabatnya yang lain. Sedangkan maksud "orang lain" adalah orang yang tidak memiliki hubungan kerabat dengannya.
5- Memakan hartanya secara ma'ruf (wajar); sesuai kepengurusannya terhadapnya untuk hal yang bermaslahat baginya dan mengembangkan hartanya, maka tidak mengapa. Adapun jika lebih di atas ma'ruf, maka sebagai suht; harta yang haram.
6- Ada empat pendapat ulama tentang contoh memakan harta anak yatim secara ma'ruf (wajar), yaitu:
a- Ia mengambilnya, namun sifatnya hanya sebagai pinjaman.
b- Ia memakannya sesuai kebutuhan tanpa berlebihan.
c- Ia mengambilnya ketika melakukan sesuatu untuk anak yatim.
d- Ia mengambilnya ketika terpaksa. Jika ia sudah mampu, nanti akan dibayarnya, namun jika ia tidak mampu, maka menjadi halal (Lihat kitab Zaadul Masir karya Ibnul Jauzi pada tafsir ayat di atas).
7- Seseorang yang bisa mengurus anak-anak yatim dengan sukses baginya berhak mendapatkan surga bersama Rasulullah shalallahu alaihi wa salam.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

1- Tentang memakan harta anak yatim

إِنَّ الَّذِينَ يَأْكُلُونَ أَمْوَالَ الْيَتَامَى ظُلْمًا إِنَّمَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ نَارًا وَسَيَصْلَوْنَ سَعِيرًا

"Sesungguhnya orang-orang yang memakan harta anak yatim secara zalim, sebenarnya mereka itu menelan api sepenuh perutnya dan mereka akan masuk ke dalam api yang menyala-nyala (neraka)." (Qs. An Nisaa': 10)

وَلَا تَقْرَبُوا مَالَ الْيَتِيمِ إِلَّا بِالَّتِي هِيَ أَحْسَنُ حَتَّى يَبْلُغَ أَشُدَّهُ وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا

"Dan janganlah kamu mendekati harta anak yatim, kecuali dengan cara yang lebih baik (bermanfaat) sampai ia dewasa." (Qs. Al Israa': 34)

2- Para ulama berkata, "Setiap wali bagi anak yatim, jika ia fakir, lalu memakan hartanya secara ma'ruf (wajar); sesuai kepengurusannya terhadapnya untuk hal yang bermaslahat baginya dan mengembangkan hartanya, maka tidak mengapa. Adapun jika lebih di atas ma'ruf, maka sebagai suht; harta yang haram, berdasarkan firman Allah Ta'ala,

وَمَنْ كَانَ غَنِيًّا فَلْيَسْتَعْفِفْ وَمَنْ كَانَ فَقِيرًا فَلْيَأْكُلْ بِالْمَعْرُوفِ

"Barang siapa (di antara pemelihara itu) mampu, maka hendaklah ia menahan diri (dari memakan harta anak yatim itu) dan barang siapa yang miskin, maka bolehlah ia makan harta itu menurut yang patut. " (Qs. An Nisaa': 10)

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia