Langsung ke konten utama

MASUK SURGA DENGAN SILATURAHIM

Selepas Ramadhan, gairah silaturahim makin meningkat. Bahkan, mudik sejatinya untuk memperkokoh ikatan batin kasih sayang kita kepada orang tua dan kerabat.

Sebagaimana istilah silaturahim dikaitkan dengan kata rahim yang dimiliki seorang ibu. Rahim bermakna saling menyayangi sesuai dengan sifat seorang ibu, yang selalu menyayangi anaknya ketika berada dalam kandungan atau rahimnya. 

Sambunglah silaturahim kepada keluarga yang memiliki ikatan nasab, seperti orang tua dan saudara laki-laki dan perempuan. Begitu pula, dengan bibi, paman, keponakan, dan sepupu yang memiliki ikatan nasab. Ikat pula silaturahim dengan kerabat dari suami atau istri kita.

Banyak cara untuk menyambung tali silaturahim. misalnya dengan cara saling berkunjung dan saling memberi hadiah. Begitu besar pahala yang Alloh Subhaanahu wa Ta’ala siapkan untuk orang-orang yang membangun silaturahim. Tak ada balasan baginya, kecuali Alloh masukannya ke dalam surga.

Diriwayatkan dari  Abu Ayyub al-anshari radhiyallahu anhu:

أَنَّ رَجُلًا قَالَ : يا رَسُولَ اللَّهِ أَخْبِرْنِي بِمَا يُدْخِلُنِي الْجَنَّةَ وَيُبَاعِدُنِي مِنَ النَّارِ فَقَالَ النَّبِيُّ : لَقَدْ وُفِّقَ أَوْ قَالَ لَقَدْ هُدِيَ كَيْفَ قُلْتَ ؟ فَأَعَادَ الرَّجُلُ فَقَالَ النَّبِيُّ : تَعْبُدُ اللَّهَ لَا تُشْرِكُ بِهِ شَيْئًا وَتُقِيمُ الصَّلَاةَ وَتُؤْتِي الزَّكَاةَ وَتَصِلُ ذَا رَحِمِكَ فَلَمَّا أَدْبَرَ قَالَ النَّبِيُّ : إِنْ تَمَسَّكَ بِمَا أَمَرْتُ بِهِ دَخَلَ الْجَنَّةَ

"Bahwasanya ada seseorang berkata kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam : “Wahai Rasulullah, beritahukan kepadaku tentang sesuatu yang bisa memasukkan aku ke dalam surga dan menjauhkanku dari neraka,” maka Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Sungguh dia telah diberi taufik,” atau “sungguh telah diberi hidayah, apa tadi yang engkau katakan?” lalu orang itupun mengulangi perkataannya. Setelah itu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Engkau beribadah kepada Allah dan tidak menyekutukan-Nya dengan sesuatu pun, menegakkan shalat, membayar zakat, dan engkau menyambung silaturahmi”. Setelah orang itu pergi, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Jika dia melaksanakan apa yang aku perintahkan tadi, pastilah dia masuk surga”. (HR Bukhori Muslim)

Dalam Al-Quran, kita diperintahkan untuk memberikan hak kepada kaum kerabat:

وَآتِ ذَا الْقُرْبَىٰ حَقَّهُ وَالْمِسْكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَلَا تُبَذِّرْ تَبْذِيرًا

“Dan berikanlah haknya kepada kerabat dekat, juga kepada orang miskin dan orang yang dalam perjalanan; dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros.  (QS al-Isro : 26).

Hak yang dimaksud dalam ayat ini, adalah menyambung silaturahim antara lain dengan memberi hadiah atau sedekah. Karena, kaum kerabat terdekat, yang paling berhak lebih dulu untuk mendapat bantuan dari kita. Mulailah dari dengan orang tua dan kerabat senasab lebih dulu. Semakin dekat kekerabatannya, semakin wajib kita untuk memperkuat ikatan kekeluargaan.

Lalu, temuilah orang orang shaleh di sekitar kita. Temui mereka, apalagi yang telah menjadi guru-guru kita.

Pelajarilah nasab kerabat kita yang jauh dan berusahalah untuk menyambungkannya. Tidak cukup hanya dengan saudara terdekat. Mereka pun berhak untuk disambungkan tali silaturahimnya.

Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam bersabda: “Pelajarilah nasab-nasab kalian yang dengan itu kalian dapat menyambung tali silaturahim. sebab, menyambung silaturahim dapat mendatangkan kasih sayang dalam keluarga, mendatangkan harta, dan memanjangkan umur.’’ (HR At-tirmidzi).

Ustadz Bachtiar Nasir

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...