Langsung ke konten utama

Setiap Perbuatan Baik Adalah Sedekah

عن أَبي موسى رضي الله عنه عن النَّبيّ صلى الله عليه وسلم، قَالَ: ((عَلَى كلّ مُسْلِمٍ صَدَقَةٌ)) قَالَ: أرأيتَ إنْ لَمْ يَجِدْ؟ قَالَ: ((يَعْمَلُ بِيَدَيْهِ فَيَنْفَعُ نَفْسَهُ وَيَتَصَدَّقُ)) قَالَ: أرأيتَ إن لَمْ يَسْتَطِعْ؟ قَالَ: ((يُعِينُ ذَا الحَاجَةِ المَلْهُوفَ)) قَالَ: أرأيتَ إنْ لَمْ يَسْتَطِعْ، قَالَ: ((يَأمُرُ بِالمعْرُوفِ أوِ الخَيْرِ)) قَالَ: أرَأيْتَ إنْ لَمْ يَفْعَلْ؟ قَالَ: ((يُمْسِكُ عَنِ الشَّرِّ، فَإِنَّهَا صَدَقَةٌ)). مُتَّفَقٌ عَلَيهِ.

Dari Abu Musa r.a. dari Nabi s.a.w., sabdanya: "Setiap orang Islam itu harus bersedekah." Abu Musa bertanya: "Tahukah Tuan, bagaimanakah jikalau ia tidak menemukan sesuatu untuk disedekahkan?" Beliau menjawab: "Kalau tidak ada hendaklah ia bekerja dengan kedua tangannya, kemudian ia dapat memberikan kemanfaatan kepada dirinya sendiri, kemudian bersedekah." Ia bertanya lagi: "Tahukah Tuan, bagaimanakah jikalau ia tidak kuasa berbuat demikian?" Beliau menjawab: "Hendaklah ia memberikan pertolongan kepada orang yang menghajatkan bantuan." Ia bertanya lagi: "Tahukah Tuan, bagaimanakah jikalau ia tidak dapat berbuat demikian?" Beliau menjawab: "Hendaklah ia memerintah dengan kebaikan atau kebagusan." Ia bertanya lagi: "Tahukah Tuan, bagaimanakah jikalau ia tidak kuasa berbuat demikian." Beliau menjawab: "Hendaklah ia menahan diri dari berbuat kejahatan, maka yang sedemikian itupun sebagai sedekah yang diberikan olehnya." (Muttafaq 'alaih)

Pelajaran yang terdapat di dalam hadist:

1- Setiap Muslim harus bersedekah: yaitu dalam hal yang berhubungan dengan akhlak yang mulia. Dan secara ijma’ dikatakan bahwa hal itu bukan merupakan fardu. Makna asal sedekah adalah harta yang dikeluarkan oleh seseorang secara sukarela. Namun adakalanya diartikan dengan sedekah wajib, karena pemilik harta selalu menjaga ketulusan (shidq) dengan sedekahnya ini.
2- Hadis ini menunjukkan bahwa segala kebaikan yang diperbuat atau diucapkan oleh seseorang niscaya akan ditulis sebagai suatu sedekah. 3- Begitu pula dengan menahan diri dari perbuatan mungkar
4- Di dalam hadis ini terdapat dorongan untuk bekerja, agar seseorang memperoleh hasil yang dengannya ia mampu menafkahi dirinya dan bersedekah, serta menjauhkannya dari kehinaan meminta-minta.
5- Di dalamnya terdapat perintah untuk melakukan kebaikan sedapat mungkin, dan bahwa orang yang bertujuan untuk melakukan perbuatan baik, kemudian dia mendapatkan kesulitan, maka hendaknya dia berpindah kepada perbuatan baik lainnya.

Tema hadist yang berkaitan dengan Al-Quran:

- Semua perbuatan dalam ayat dibawah ini disebut sebagai kebaikan dan tidak mendapatkan pahala kecuali dengan niat yang ikhlas.

لَا خَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِنْ نَجْوَاهُمْ إِلَّا مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلَاحٍ بَيْنَ النَّاسِ ۚ وَمَنْ يَفْعَلْ ذَٰلِكَ ابْتِغَاءَ مَرْضَاتِ اللَّهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا

Tidak ada kebaikan dari banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali pembicaraan rahasia dari orang yang menyuruh (orang) bersedekah, atau berbuat kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Barangsiapa berbuat demikian karena mencari keridhaan Allah, maka kelak Kami akan memberinya pahala yang besar.” [an-Nisâ’/4:114]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Sunnah Harian

Bentuk-bentuk Dakwah

Bentuk-bentuk dakwah dapat digolongkan menjadi tiga macam, yaitu: 1.       Dakwah bi al-lisan , artinya penyampaian pesan dakwah melalui lisan berupa ceramah, khutbah, pidato, nasihat atau komunikasi antara da’i dan mad’u . Dalam menyampaikan pesan dakwah, da’i harus berbicara dengan gaya bahasa yang berkesan, menyentuh dan komunikatif. Bahasa lisan yang harus digunakan dalam berdakwah yaitu perkataan yang jujur, solutif terhadap permasalahan yang dihadapi mad’u, menyentuh kalbu, santun, menyejukan dan tidak provokatif serta tidak mengandung fitnah. 2.       Dakwah bi al-Qalam ialah suatu kegiatan menyampaikan pesan dakwah melalui tulisan, seperti kitab-kitab, buku, majalah, jurnal, artikel, internet, spanduk, dan lain-lain. Karena dimaksudkan sebagai pesan dakwah, maka tulisan-tulisan tersebut tentu berisi ajakan atau seruan mengenai amar ma’ruf dan nahi munkar. Dakwah bi al-Qalam itu memiliki banyak keunikan dan kelebihan, yakni suatu tulisan tidak dibatasi ruang dan wa

maf’ul bih terbagi menjadi dua

Perlu diketahui bahwa maf’ul bih terbagi menjadi dua 1. Sharih Maf’ul bih yang Sharih terbagi juga menjadi dua : a.) Isim Zhahir. Contoh : a. قتل قردا جميلا (Dia membunuh seekor monyet yang bagus) قتل قردا جميلا فعل الماضى مفعول به : منصوب بالفتحة منعوت نعت Maf’ul bih diatas berupa isim mufrod, ‘alamat nashabnya adalah fathah. b. ستلقي اباها غدا(Besok dia akan bertemu dengan ayahnya) ستلقي اباها غدا فعل المضارع مفعول به : منصوب بالألف لأسماء الخمسة ظرف الزمان Contoh Maf’ul bih diatas berupa Asmaul Khomsah (اسماء الخمسة ), dan ‘alamat nashabnya berupa alif c. أ رأيت درّاجاتٍ في قريب البيت؟ sepeda-sepeda didekat rumah itu) (Apakah dirimu melihat أ ...رأي..... ..ت السياراتِ حرف الإستفهام فعل الماضي فاعل مفعول به : منصوب بالكسرة Maf’ul bih diatas berupa jamak muanats salim, dan ‘alamat nashabnya berupa kasroh. b.) Isim Dhamir Dhamir terbagi menjadi dua : 1.) Dhamir Muttashil. Jumlahnya ada dua belas. Contoh : § ضربني : dia telah memukulku § ضربنا : dia