Langsung ke konten utama

Nama hari dan bulan di masa Jahiliyah

Nama-Nama Hari dan Bulan di Masa Jahiliyah

Terdapat perbedaan mencolok antara masyarakat Arab pra Islam dan Arab Islam dalam menyebut waktu-waktu mereka. Artinya, pengaruh Islam begitu besar di masyarakat Arab. Sehingga sangat kentara mana budaya Arab dan syariat Islam.

Nama Hari

Nama-nama hari di masyarakat jahiliyah adalah sebagai berikut:

Hari Sabtu (السبت) dulu dikenal dengan nama Syiyar (شِيَار).

Hari Ahad (الأحد) di masa jahiliyah disebut Awwal (أَوَّل).

Hari Senin (الاثنين) disebut dengan Ahwan (أَهْون) atau Awhad (أوْهَد).

Hari Selasa (الثلاثاء) disebut dengan Jubar (جُبَار).

Hari Rabu (الأربعاء) disebut dengan Dubar (دبُار).

Hari Kamis (الخميس) disebut dengan Mu’nis (مُؤْنِس).

Dan hari Jumat (الجمعة) disebut dengan ‘Arubah (عَرُوبة).

Sistem Penanggalan

Dalam sistem penanggalan, orang-orang Arab jahiliyah membagi satu bulan menjadi 10 bagian. Setiap bagian terdiri dari 3 hari. Pembagiannya seperti berikut ini:

Gharar (غرر) adalah sebutan untuk 3 hari di awal bulan. Gharar ini adalah malam-malam saat bulan sabit. Pada masa kita sekarang, bisa jadi kita sebut tanggal 1-3 awal bulan.

Samar (سَمَر) tiga hari berikutnya setelah Gharar. Tanggal 4-6 awal bulan.

Zahar (زهر) tiga hari setelah Samar. Tanggal 7-9 awal bulan.

Darar (درر) tiga hari setelah Zahar. Tanggal 10-12 pertengahan bulan.

Qamar (قمر) tiga hari setelah Darar. Tanggal 13-15 pertengahan bulan. Kita mengenal hari-hari ini dengan Ayyamul Bidh.

Dara’ (درع) tiga hari setelah Qamar. Yakni pada tanggal 16-18 pertengah bulan.

Zhalam (ظلم) tiga hari setelah Dara’. Yakni pada tanggal 19-21.

Tsalatsu Hanadis (ثلاث حناديس) tiga hari setelah Zhalam. Pada tanggal 22-24 akhir bulan.

Tsalatsu Dawari (ثلاث دواري) tiga hari setelah Tsalatsu Hanadis. Pada tanggal 25-27 akhir bulan.

Tsalatsu Muhaq (ثلاث محاق) tiga hari setelah Tsalatsu Dawari. Pada tanggal 27-30 akhir bulan.

Nama-nama Bulan

Sedangkan nama-nama bulan, mereka menyebutnya dengan:

Bulan Muharram (المحرَّم) disebut dengan al-Mu’tamir (المُؤْتَمِر).

Bulan Shafar (صفر) disebut dengan Najir (ناجِر).

Bulan Rabiul Awal (ربيع الأول) disebut dengan Khawwan (خَوَّان).

Bulan Rabiul Akhir (ربيع الآخر) disebut dengan Bashan (بصَان).

Bulan Jumadil Ula (جمادى الأولى) disebut dengan al-Hanin (الحَنِين).

Bulan Jumadil Akhir (جمادى الآخرة) disebut dengan Rabba (ربَّى).

Bulan Rajab (رجب) disebut dengan al-Asham (الأَصَمُّ)

Bulan Sya’ban (شعبان) disebut dengan Adil (عادل).

Bulan Ramadhan (رمضان) disebut dengan Natiq (ناتِق).

Bulan Syawwal (شوَّال) disebut dengan Wa’il (وَعِل).

Bulan Dzul Qa’dah (ذُو القعدة) disebut dengan Huwa’ (هُوَاع) atau Warnatun (وَرْنَة).

Bulan Dzul Hijjah (ذو الحجة) disebut dengan Burak (بُرَك).

Perhitungan Tahun

Adapun hitungan tahun, orang-orang membagi tahun menjadi dua bagian. Bagian pertama terdiri dari 8 bulan. Bulan-bulan inilah mereka menjalankan aktivitas mereka seperti biasa. Bagian kedua terdiri dari 4 bulan. Bulan-bulan ini adalah bulan haram. Mereka mempersembahkan 4 bulan ini untuk Tuhan mereka. Tidak boleh mengadakan peperangan di bulan itu. Tidak boleh berbuat keji dan merusak kehormatan orang lain.

Bulan haram dalam Islam adalah Dzul Qa’dah, Dzul Hijjah, Muharram, dan Rajab. Walaupun namanya berbeda dengan nama-nama di masa Islam, tapi sejak dulu orang-orang Arab jahiliyah mengagungkan bulan-bulan ini. Mereka mengharamkan peperangan di bulan ini.

Sumber:
– Raghib as-Sirjani, Ta’arraf ‘ala Asma al-Ayyam wa asy-Syuhur fi Jahiliyah

Oleh Nurfitri Hadi (@nfhadi07)
Artikel www.KisahMuslim.com Bbm

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Berikut contoh naskah pembawa acara (MC) untuk acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dengan susunan yang umum digunakan:

MC: Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, washalatu wasalamu ‘ala asyrafil anbiya-i wal mursalin, wa ‘ala alihi wa ashabihi ajma’in. Amma ba’du. Yang terhormat para alim ulama, tokoh masyarakat, serta seluruh tamu undangan yang dirahmati Allah. Pertama-tama, marilah kita panjatkan puji dan syukur ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala, yang telah memberikan nikmat dan hidayah-Nya sehingga kita dapat berkumpul dalam acara Tasmiyah (Aqiqah dan Pemberian Nama Bayi) dalam keadaan sehat wal afiat. Salawat serta salam semoga senantiasa tercurah kepada junjungan kita, Nabi Muhammad Shallallahu ‘alaihi wasallam, beserta keluarga, sahabat, dan kita sebagai umatnya hingga akhir zaman. Hadirin yang berbahagia, Sebelum kita memulai acara, izinkan saya membacakan susunan acara pada hari ini: 1. Pembukaan 2. Pembacaan Ayat Suci Al-Qur'an 3. Kata Sambutan dari Tuan Rumah 4. Ceramah Singkat tentang Aqiqah dan Pemberian Nama 5. Pembacaan Doa 6. Makan Bersama 7. P...

CONTOH UNDANGAN SHALAT JENAZAH

_*UNDANGAN SHALAT JENAZAH *===========================* *إِنَّا لِلَّهِ وَإِنَّا إِلَِـــــــــــيْهِ رَاجِـــــــــــعُون* *_TELAH MENINGGAL DUNIA SEORANG PEREMPUAN :_* *NAMA : .................* *UMUR : ...................*  *ALAMAT : ................)*  *KELUARGA : ..............* *MENINGGAL DUNIA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M. JAM : 03.00 WITA.* *DI SHALATKAN PADA : KAMIS, 13 RABIUL AWAL 1445 H / 28 SEPTEMBER 2023 M.*  *WAKTU : BA'DA SHALAT MAGRIB.* *TEMPAT : RUANG INDUK MASJID * *DIMAKAMKAN : ALKAH KELUARGA, * *ATAS NAMA KELUARGA MENGUCAPKAN TERIMA KASIH IKUT MENSHALATKAN JENAZAH, MOHON MAAF ATAS KESALAHAN SEMASA HIDUP DAN BILA ADA TERKAIT HUTANG PIUTANG SEGERA HUBUNGI PIHAK KELUARGA* *اللهم اغفر لها، وارحمها وعافها، واعف عنها، ووسع مدخلها، واغسلها بالماء والثلج والبرد، ونقها من الخطايا كما ينقى الثوب الأبيض من الدنس، وأبدلها دارا خيرا من دارها، وأهلا خيرا من أهلها، وأدخلها الجنة، وقها فتنة القبر وعذاب النار* *جزا كم الله خيرا*

semanagat KERJANYA

Ibn Khaldun dalam Muqaddimah sudah menulis sebuah hukum sosial yang tragis: "Ketika negara masih kokoh, pajak sedikit namun hasilnya banyak. Tetapi ketika negara lemah, pajak diperbanyak, dan hasilnya justru semakin berkurang. Sebab rakyat tak lagi mampu menanggung beban." Ironinya, teori ini kini terbukti di depan mata. Pajak dinaikkan, subsidi dipangkas, pungutan diperluas, tetapi kesejahteraan rakyat tetap jalan di tempat. Sementara kelas istana justru semakin bugar dengan fasilitas, tunjangan, dan gaya hidup yang tak pernah mengenal kata hemat. Padahal, dalam tradisi fikih, prinsip penarikan pajak harus berlandaskan keadilan (al-‘adl fi at-taklīf). Imam al-Mawardi dalam al-Ahkām as-Sulthāniyyah menegaskan, harta rakyat tidak boleh dipungut kecuali dengan hak yang jelas dan untuk kemaslahatan yang nyata. Sebab itu, ‘Umar bin Khattab RA menolak menambah beban rakyat meskipun kas negara menipis, dengan kalimat yang tegas: "Aku tidak akan mempertemukan mereka...